Sapa Pagi ISK – “Bijak Bermedia Sosial”

oleh -1,935 kali dibaca
Sedulur ISK,
Media Sosial (ilustrasi YM)

Sedulur ISK yang kami hormati, Media sosial saat ini merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan kita, baik sedulur yang tinggal di perkotaan maupun di daerah, hal ini seiring dengan kemajuan teknologi internet yang sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi, khususnya melalui media sosial memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak setiap pengguna informasi melalui media sosial. Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) “Undang-Undang ITE” yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Secara historis, ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Butir [3.17.1] sebagai berikut: “Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.” Selanjutnya mengenai sanksi atas pencemaran nama baik melalui media sosial diatur pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Sedulur ISK yang budiman, Di tengah euforia kemajuan teknologi informasi, kami mengajak kepada seluruh sedulur ISK untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak memposting hal hal lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti postingan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta tindak pidana lainnya termasuk menyebarkan postingan tentang berita hoax, postingan kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat. Sebaliknya dalam bermedia sosial kita harus tetap menjaga etika, santun dan beradab sebagai wujud kedewasaan diri. Selain untuk menghindari postingan yang mengarah pada jeratan hukum, yang tidak kalah penting dilakukan sedulur ISK dalam bermedia sosial adalah melakukan perlindungan akun, supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis : Slamet Riyadi (ISK Law Office)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.