Kudus, isknews.com – Arena sabung ayam di Desa karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus digrebeg oleh Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kudus dan Kodim 0722/Kudus, dengan sejumlah pasukan dan kendaraan pengangkut personel polisi dan TNI menyusur menuju lokasi judi sabung ayam, Jumat (02/09/2022).
Menurut sejumlah sumber, kegiatan ini sudah lama dikeluhkan oleh warga sebagai keresahan atas keberadaan dan aktifitas perjudian tersebut. Arena sabung ayam ini tergolong besar dan terlihat terkelola dengan profesional. Titik lokasinya berada di Jalan Moh Yamin RT 3 RW 2, masuk kedalam sebuah gang sekitar 20 meter dari jalan raya dan tak jauh dari sebuah brak perusahaan rokok dan Kantor-Balai Desa Karangbener.
Dalam kegiatan yang disebut operasi Pekat itu, tim gabungan berhasil menggerebeg dan membongkar tempat yang diduga kuat selama ini digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Namun pada saat penggerebegan tak ada aktifitas kegiatan sabung ayam, meski masih terdapat sejumlah perangkat dan alat untuk pendukung kegiatan tersebut.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi menyampaikan, kegiatan operasi gabungan judi sabung ayam ini dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat. Setelah ada aduan tersebut, pihaknya menyebut langsung melakukan kegiatan operasi gabungan hari ini (2/9).
“Di lokasi ini ada kegiatan judi sabung ayam yang sudah cukup meresahkan, sehingga masyarakat memberikan aduan tersebut kepada kami,” ujarnya.
Namun, dalam operasi tersebut pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. Sehingga, tim gabungan hanya mengamankan pemilik yakni NH dan barang-barang yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
“Kebetulan saat ini kami tidak menemukan kegiatan judi tersebut. Tapi kami membawa beberapa peralatan yang mendukung untuk kegiatan pelaksanaan perjudian itu. Pemilik tempat atau pengelolanya juga kami amankan untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.
Pihaknya memperkirakan, judi sabung ayam di lokasi ini sudah lama terjadi. Kemungkinan, kata dia, tempat judi sabung ayam ini sudah ada sejak lebih dari satu tahun yang lalu.
“Perjudian ini sebenarnya sudah lama, dulu sempat dilakukan kegiatan razia dari pihak Polsek gabungan dengan Koramil. Setelah dilakukan operasi itu berhenti, namun kemudian mulai kembali,” ungkapnya.
Barang-barang yang diamankan diantaranya 22 kurungan ayam sebagai tempat mendiamkan ayam sebelum judi, jam yang digunakan sebagai timer, beberapa imbauan tulisan serta buku untuk catatan rekap judi tersebut.
“Ini belum kuat dikatakan sebagai tempat perjudian karena tidak ada judinya. Cuma kami membawa peralatan yang mendukung kegiatan (re: perjudian), jadi ada dugaan seperti itu. Nanti kami klarifikasi kepada pemilik kemudian dilaksanakan pembinaan,” ungkapnya.
Ia membeberkan, dari laporan masyarakat tidak disebutkan jumlah taruhannya secara rinci. Hanya disebutkan bahwa banyak masyarakat ataupun pendatang dari luar kota yang mengikuti atau melaksanakan judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Dari aduan masyarakat tempat judi ayam ini lintas kabupaten, tidak hanya lintas lokal. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian,” tukasnya. (YM/YM)











