Kudus, isknews,com – Partai NasDem resmi mencopot S dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Kudus setelah Polisi resmi menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Sebagai langkah cepat, DPW Partai NasDem Jawa Tengah menunjuk Akhwan, Wakil Ketua DPW, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD NasDem Kudus menggantikan yang bersangkutan.
Dalam rapat internal yang digelar secara daring pada Senin pagi (21/7/2025), Ketua DPW NasDem Jawa Tengah Lestari Moerdijat, secara resmi menunjuk Akhwan sebagai juru bicara dan Plt Ketua DPD NasDem Kudus.
“Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW NasDem Jateng, Lestari Moerdijat dan sejumlah petinggi DPW serta DPC Kudus,” terangnya dalam jumpa pers dihadapan sejumlah awak media di sebuah rumah makan di Kudus, Senin (21/7/2025) siang.
Akhwan menyampaikan, dalam rapat itu disepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pencopotan jabatan ketua dari kader yang terlibat kasus hukum.
“Partai menyatakan keprihatinan yang mendalam, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pencopotan jabatan di internal NasDem dapat dilakukan melalui dua jalur: pertama, kader mengundurkan diri secara sukarela; kedua, partai mencopot melalui surat keputusan. “Dalam hal ini, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Kudus. Maka, tindakan administratif berupa pencopotan jabatan telah dilakukan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Akhwan ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD NasDem Kudus dan kini sedang diproses pengajuan SK definitif ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.
“Kami upayakan segera mendapatkan SK definitif agar roda organisasi tetap berjalan,” imbuhnya.
Terkait status kader yang terjerat kasus, Akhwan menyebut partai belum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat seperti pemecatan dari keanggotaan.
“Kami masih mendalami dan mengkaji sejauh mana bobot kesalahan yang dilakukan serta dampaknya terhadap partai. Jika terbukti merugikan secara signifikan, partai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” katanya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa partai tetap mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi kader.
“Kami tidak bisa mengabaikan jasa-jasa beliau sejak awal berdirinya NasDem di Kudus. Sejak 2011 beliau sudah aktif, bahkan menjabat sebagai wakil ketua sebelum akhirnya menjadi ketua DPD pada 2020,” ungkapnya.
Di sisi lain, Akhwan juga menyatakan bahwa pendampingan hukum terhadap S tetap diberikan oleh tim Bantuan Hukum (BAHU) NasDem.
“Setiap kader tetap memiliki hak untuk didampingi secara hukum. Tapi kami juga ingin menjaga marwah partai dari tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Sebagai Plt Ketua, Akhwan menegaskan akan fokus menjaga konsolidasi dan stabilitas organisasi, terutama menjelang agenda besar seperti Rakernas.
“Kami akan segera menata ulang struktur dan memastikan seluruh kader tetap solid. Situasi seperti ini tidak boleh mengganggu jalannya organisasi,” pungkasnya. (YM/YM)










