Modus Baru Peredaran Miras Terbongkar, Angkringan di Pasar Kliwon Digerebek Polisi

oleh -271 Dilihat

Kudus, isknews.com – Praktik baru peredaran minuman keras (miras) dengan memanfaatkan angkringan sebagai kedok akhirnya terungkap. Polisi dari Polsek Kudus Kota menggerebek sebuah lapak di kawasan kuliner Pasar Kliwon yang diduga menjadi lokasi penjualan miras terselubung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolsek”. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penindakan pada Jumat dini hari (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Rendeng.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati empat remaja tengah mengonsumsi minuman keras di lokasi. Mirisnya, sebagian dari mereka diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP bahkan SD.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 botol miras berbagai jenis, di antaranya merek Iceland, Congyang, hingga Arak Bali. Penjualan miras melalui angkringan ini diduga menjadi cara pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal agar tampak seperti tempat nongkrong biasa.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan, aturan terkait larangan miras di Kudus sudah sangat jelas dan tegas.

“Kabupaten Kudus menerapkan nol persen alkohol. Kami mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan generasi muda, agar tidak merusak citra dan nilai-nilai daerah dengan aktivitas seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengelabui petugas dengan berbagai modus, termasuk menjual miras di tempat umum seperti angkringan.

“Jika masih nekat, kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Saat ini, pemilik angkringan berinisial L (34) bersama empat remaja tersebut telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota. Mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dikenai sanksi sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 yang melarang segala bentuk produksi, penyimpanan, peredaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kudus. (AS/YM)