Grobogan, isknews.com – Seorang warga Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, melaporkan oknum petugas Perhutani KPH Purwodadi ke Polres Grobogan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengancaman.
Laporan tersebut diajukan Angky (39), warga Brati, setelah dirinya mengaku menerima ancaman dan tuduhan melalui sambungan telepon dari seorang petugas Perhutani bernama Agus.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Angky sedang beristirahat di rumah ketika telepon selulernya berdering.
Menurut Angky, panggilan tersebut berasal dari Agus, petugas Perhutani KPH Purwodadi. Panggilan itu merupakan upaya ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak terjawab.
Dalam percakapan tersebut, Agus disebut langsung menanyakan terkait munculnya pemberitaan mengenai wilayah kerjanya. Ia juga meminta Angky mencari sumber informasi pemberitaan tersebut.
Angky mengaku tidak memahami maksud tuduhan yang disampaikan. Namun, ia menyebut Agus terus menekan dirinya agar mengakui keterlibatan dalam pemberitaan tersebut.
Selain itu, Agus diduga melontarkan kalimat bernada ancaman yang membuat Angky merasa tidak nyaman dan tertekan.
“Saat itu saya sedang istirahat di rumah. Tiba-tiba Agus menelepon dengan nada tinggi dan menanyakan soal isu pemberitaan di wilayah kerjanya,” ujar Angky.
Ia menambahkan, Agus juga sempat menyampaikan kalimat, “Ngaku saja mas, sampean beritakan jelek di wilayah kerja saya. Awas saja mas.”
Merasa terancam, Angky kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Saat dihibingi lewat telepon, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Risky Ari Budianto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penanganan dan pendalaman kasus.
“Iya, laporan dari saudara A, warga Brati, saat ini sedang dalam penanganan,” jelas AKP Risky Ari Budianto saat dikonfirmasi.
Angky berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Angky. (ISKNEWS.COM)






