Bupati Kudus Tegaskan Pengamanan Aset dan Reformasi Birokrasi dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

oleh -685 Dilihat
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam memperkuat pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur, hingga menata organisasi perangkat daerah saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Sam’ani menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi terhadap tujuh Ranperda yang diajukan eksekutif.

Semua pandangan, saran, dan masukan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk lebih menyempurnakan ke-7 Ranperda yang akan kita bahas bersama,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait pengamanan aset daerah, Sam’ani menjelaskan bahwa Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah munculnya aset yang tidak tercatat maupun sengketa kepemilikan.

Langkah tersebut meliputi rekonsiliasi data aset dengan perangkat daerah setiap triwulan, monitoring dan evaluasi berkala, penetapan status penggunaan aset, pemasangan papan tanda kepemilikan dan pagar batas, hingga sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang saat ini telah mencapai 94,65 persen.

Selain itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset secara fisik, hukum, dan administrasi.

Substansi perubahan Perda telah memuat penguatan fisik aset, penguatan hukum melalui sertifikasi tanah, pengamanan administrasi melalui sensus, kodifikasi dan pelabelan aset, serta tertib administrasi dan inventarisasi,” kata Sam’ani.

Pada sektor infrastruktur, Bupati menjelaskan strategi pemerintah daerah dalam menghadapi kerusakan jalan akibat tingginya volume kendaraan berat dan dampak perubahan iklim.

Upaya yang dilakukan antara lain evaluasi beban lalu lintas, pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pemeliharaan rutin, peningkatan kapasitas drainase, pembatasan kendaraan berat pada jam tertentu, hingga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, terkait penanganan kawasan kumuh, Pemkab Kudus akan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta.

Pemerintah Kabupaten Kudus berkolaborasi baik dengan pemerintah pusat, pemerintah desa dan pelibatan peran masyarakat termasuk peran instansi swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” jelasnya.

Dalam bidang pemerintahan desa, Sam’ani memastikan substansi Ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ia juga menegaskan bahwa proses pencalonan dan pemilihan kepala desa akan dijalankan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Langkah yang kami lakukan dengan pengaturan tahapan yang jelas, keterbukaan informasi, penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan, penyediaan mekanisme pengaduan, serta pelibatan berbagai unsur masyarakat dan aparatur pemerintah,” tuturnya.

Terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang turut menjadi perhatian fraksi, Sam’ani menyebut langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang belum tertangani secara optimal.

Dengan perubahan tersebut diharapkan terjadi peningkatan kinerja pelayanan publik,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyesuaian organisasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan penataan personel, perencanaan pembangunan, dan penatausahaan keuangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam kesempatan itu, Sam’ani juga mengungkapkan capaian pembentukan regulasi daerah selama 2025. Pemkab Kudus tercatat mengajukan 10 Ranperda dan sembilan di antaranya telah berhasil diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda yang kami ajukan sebanyak 10 Ranperda dan berhasil diundangkan sejumlah 9 Perda,” ungkapnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.