Suasana Kekeluargaan Warnai Pilkades Antarwaktu Undaan Kidul, Aris M Tohris Jadi Kades

oleh -564 Dilihat
Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Kamis (18/6/2026). (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.com – Suasana kekeluargaan mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Kamis (18/6/2026).

Tanpa melalui pemungutan suara, Aris M Tohris ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu melalui mekanisme musyawarah mufakat untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Undaan Kidul menjadi yang paling kondusif di antara tujuh desa di Kabupaten Kudus yang menggelar pemilihan secara serentak. Dua calon yang maju, yakni Aris M Tohris dan Tyas Ernis Setyani, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan sehingga sepakat mengedepankan musyawarah demi menjaga keharmonisan masyarakat desa.

Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri para pemegang hak pilih dari unsur perangkat desa, ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, Karang Taruna, Posyandu, kelompok tani, serta lembaga kemasyarakatan lainnya berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.

Melalui kesepakatan bersama, Aris M Tohris akhirnya ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu Undaan Kidul untuk memimpin desa hingga berakhirnya masa jabatan pada 2027.

Sebelumnya, pemerintahan Desa Undaan Kidul dipimpin oleh penjabat kepala desa setelah kepala desa definitif dinonaktifkan dari jabatannya. Kekosongan jabatan tersebut kemudian diisi melalui mekanisme Pilkades Antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, menyebut pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Undaan Kidul menjadi salah satu yang paling kondusif.

Di Undaan Kidul prosesnya berjalan sangat baik. Semua unsur masyarakat dilibatkan sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mewakili masyarakat desa,” ujarnya.

Fiza menjelaskan peserta Musdes berasal dari berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan sebelumnya. Mulai dari perangkat desa, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Karang Taruna, Posyandu, kelompok tani, gabungan kelompok tani, hingga unsur lembaga kemasyarakatan lainnya.

Semua unsur masyarakat dilibatkan. Jadi semuanya terakomodasi sesuai dengan komunitas yang ada di masing-masing desa,” katanya.

Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu melalui musyawarah mufakat di Undaan Kidul menjadi contoh bahwa demokrasi di tingkat desa tidak selalu harus diwarnai persaingan ketat.

Dengan mengedepankan kebersamaan dan semangat kekeluargaan, masyarakat berhasil mencapai kesepakatan untuk menentukan pemimpin desa yang akan melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada warga hingga tahun 2027. (YM/YM)