Dana Transfer Turun Rp115 Miliar, Pemkab Kudus Pastikan Tak Ada PHK PPPK

oleh -346 Dilihat
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah. (Foto: ISKNEWS.COM/YM)

KUDUS, ISKNEWS.com – Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp115 miliar pada APBD 2026 dipastikan tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan tidak ada rencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengatakan kondisi fiskal daerah masih cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, seluruh hak ASN, termasuk gaji PPPK, dipastikan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

“Di Kudus masih dipertahankan semua dan sampai saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja untuk PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Djati, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, isu penghentian kontrak PPPK yang terjadi di sejumlah daerah akibat keterbatasan anggaran tidak terjadi di Kabupaten Kudus. Pemkab telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD sehingga pembayaran gaji ASN tetap terjamin.

Selain memastikan tidak ada pengurangan pegawai, Pemkab Kudus juga menetapkan kebijakan pemberian gaji minimal Rp1 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu mulai tahun anggaran 2026. Pembayaran tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD dan direncanakan tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami sudah mengambil kebijakan disamakan Rp1 juta. Pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Meski demikian, Djati mengakui efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tetap berimbas pada kondisi keuangan daerah. Dana transfer yang diterima Kabupaten Kudus pada APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp419 miliar atau berkurang sekitar Rp115 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025. Kendati demikian, pengurangan tersebut dipastikan tidak mengganggu pembayaran gaji ASN.

Berdasarkan data Pemkab Kudus, jumlah aparatur sipil negara saat ini terdiri atas sekitar 4.490 PNS, sekitar 2.100 PPPK Penuh Waktu, dan sekitar 2.600 PPPK Paruh Waktu. Dari total PPPK tersebut, sekitar 1.080 orang merupakan tenaga pendidik, sedangkan sisanya berasal dari tenaga nonkependidikan.

Pada APBD 2026, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp886,2 miliar atau meningkat sekitar Rp7 miliar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp879,3 miliar.

Djati menambahkan, kebutuhan pembayaran gaji seluruh ASN di Kabupaten Kudus sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp780 miliar. Dengan alokasi belanja pegawai yang tersedia masih berada di atas kebutuhan tersebut, Pemkab optimistis mampu menjaga stabilitas pembayaran gaji sekaligus mempertahankan seluruh PPPK tanpa harus mengambil kebijakan pengurangan pegawai meski menghadapi tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (AS/YM)