PKY Jateng Pantau Sidang Tipikor Mantan Bupati Pati, Ingatkan Pentingnya Menjaga Marwah Peradilan

oleh -5312 Dilihat
Pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Pati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/7) (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, ISKNEWS.COM – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Pati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/7). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mengingat perkara korupsi merupakan perkara yang mendapat perhatian publik, proses persidangan diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan mengatakan, kehadiran tim pemantau merupakan bentuk komitmen Komisi Yudisial untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan tetap mengedepankan etika kehakiman tanpa mencampuri independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Pemantauan persidangan merupakan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas peradilan. Komisi Yudisial tidak masuk pada ranah teknis yudisial ataupun substansi putusan, tetapi memastikan hakim menjalankan persidangan sesuai prinsip independensi, integritas, imparsialitas, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Farhan.

Ia menambahkan, setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat menuntut hakim untuk bekerja secara cermat, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dijatuhkan, tetapi juga oleh proses persidangan yang berlangsung secara adil dan berintegritas.

“Hakim merupakan wajah peradilan. Oleh karena itu, marwah hakim harus senantiasa dijaga melalui pelaksanaan tugas yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan nilai-nilai etika. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara profesional sehingga putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” lanjutnya.

PKY Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap persidangan yang menjadi perhatian publik sebagai bentuk pelaksanaan mandat Komisi Yudisial. Melalui kegiatan tersebut, Komisi Yudisial berharap integritas hakim tetap terjaga, independensi kekuasaan kehakiman semakin kuat, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.