KUDUS, ISKNEWS.COM – Enam orang diamankan polisi setelah kedapatan terlibat praktik perjudian dadu digital menggunakan aplikasi ponsel di sebuah Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (13/9/2026) dini hari. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan Kepolisian 110.
Laporan mengenai aktivitas perjudian yang dianggap meresahkan itu diterima SPKT Polres Kudus sekitar pukul 03.30 WIB. Warga melaporkan adanya kegiatan perjudian di Pos Kamling RT 01 RW 03 Desa Pasuruhan Kidul yang menimbulkan kegaduhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati langsung menuju lokasi. Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., memimpin petugas dalam penanganan laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan delapan orang yang sedang berkumpul dan memainkan permainan dadu melalui aplikasi digital. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jati, enam orang dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam praktik perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon seluler yang berisi aplikasi dadu digital, uang tunai, lapak atau alas permainan dadu, serta karpet berwarna biru.
Atas kasus tersebut, keenam tersangka diproses hukum dan dijerat menggunakan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional mengenai tindak pidana perjudian.
Kapolsek Jati AKP Subkhan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perkembangan teknologi untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, penggunaan teknologi harus diarahkan untuk aktivitas yang bermanfaat dan tidak digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Teknologi itu seperti dua sisi mata pisau. Bisa memberikan manfaat, tetapi juga dapat membawa dampak buruk apabila disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujar AKP Subkhan.
Polres Kudus juga memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kepolisian sekaligus mengapresiasi partisipasi warga yang aktif menyampaikan informasi melalui layanan Kepolisian 110, yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak kriminal. (AS/YM)






