Live TikTok Jadi Ajang Judi Tebak Skor Bola, Ditressiber Polda Jateng Ungkap Praktik di Kudus

oleh -85 Dilihat
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27). (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Siaran langsung di media sosial TikTok yang menampilkan pertandingan sepak bola virtual diduga dijadikan sarana perjudian online. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tersebut di Kabupaten Kudus dan mengamankan seorang pria berinisial MR (27).

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, setelah menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial.

Sebelumnya, petugas mendapati akun TikTok bernama DrogNovv Backup tengah melakukan siaran langsung yang menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, tersangka menjalankan praktik perjudian dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan secara langsung melalui akun TikTok tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ungkap Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

Ia menegaskan, perkembangan teknologi dan media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian. Penyidik kini masih mendalami mekanisme pertaruhan yang dijalankan tersangka, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perangkat elektronik serta rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan. Pendalaman tersebut juga bertujuan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.