KUDUS, ISKNEWS.COM – Polres Kudus mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus dan tidak memakai helm, polisi juga menyoroti perilaku pengendara yang merokok saat berkendara.
Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Apel Wicaksana Laghawa Polres Kudus, Senin (26/10/2026). Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo memimpin langsung apel yang ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel.
Operasi Patuh Candi 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam amanatnya, AKBP Wahyu Sulistyo menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.127 kejadian kecelakaan. Sementara hingga September 2026, jumlahnya telah mencapai 906 kejadian.
Menurut Wahyu, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dianggap sepele dapat berujung pada kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas yang diabaikan dapat berujung pada kecelakaan. Oleh karena itu, diperlukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan,” tegas AKBP Wahyu dalam amanatnya.

Ia berharap Operasi Patuh Candi 2026 mampu meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas yang lebih baik di Kabupaten Kudus. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memastikan kesiapan personel serta perlengkapan operasi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP Aulia Dwi Maha Putri menjelaskan, operasi kali ini mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Berdasarkan arahan Kakorlantas Polri, proporsi kegiatan terdiri dari 50 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 20 persen represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat. Pendekatan preventif diwujudkan melalui upaya pencegahan di jalan raya, sedangkan pendekatan represif dilakukan dengan menindak pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Aulia mengatakan, sasaran operasi meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berboncengan tiga orang pada sepeda motor. Selain itu, pihaknya juga menyoroti aduan masyarakat mengenai pengendara yang merokok sambil mengendarai kendaraan.
Perilaku merokok saat berkendara dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau menghindari aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian selama berkendara.
Tak hanya melakukan pengawasan dan penindakan di jalan raya, Satlantas Polres Kudus juga mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya kepada para pelajar yang mulai aktif menggunakan kendaraan dalam kegiatan sehari-hari.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kudus berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib. (YM/YM)










