Polisi Kudus Tak Main-Main, Delapan Orang Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi 4.000 Liter

oleh -9 Dilihat
Truk tangki yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar. (Foto: istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Kepolisian Resor Kudus menegaskan tidak akan main-main terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan tegas bakal dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.

Komitmen tersebut ditunjukkan jajaran Polsek Undaan dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di sebuah garasi rumah warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Sabtu (7/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan solar subsidi dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki. Petugas juga menyita sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan, kepolisian akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas AKP Uji Andi, Minggu (8/11/2026).

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kesigapan petugas yang mendapati aktivitas pemindahan solar di sebuah garasi rumah milik warga. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua unit truk yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM ke kendaraan tangki.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26), warga Kecamatan Jekulo, Kudus; SPT (35), SPN (42), dan JS (38), warga Kecamatan Sukolilo, Pati; MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus; serta MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Demak.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, satu unit truk tangki Mitsubishi, serta mesin pompa hisap yang dilengkapi selang sepanjang enam meter.

Polisi juga menemukan sekitar 4.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar bersubsidi. Rinciannya, sekitar 2.000 liter berada di kendaraan dump truck dan 2.000 liter lainnya tersimpan di dalam kendaraan tangki.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul BBM, pola pengangkutan, hingga dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.

AKP Uji Andi menegaskan, penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para terduga pelaku dan saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program subsidi pemerintah. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang.

Masyarakat pun diminta tidak tergiur keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum serta ikut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan takut melapor. Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis apabila menemukan tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi,” pungkasnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.