Camat Gabus Ingatkan Kerapian Administrasi Pemdes

oleh -299 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Memasuki penghujung tahun 2017, sebagai pelaksana teknis kewilayahan pemerintah Kecamatan Gabus menghelat Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan (Rakorcam) di Balai Desa Bogotanjung, Senin (11/12/2017) siang.

“Kegiatan ini dihadiri semua stakeholder di Kecamatan Gabus, ini menjadi penting untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, demi memajukan seluruh wilayah Kecamatan Gabus,” papar Camat Gabus, Niken Savitri.

Lanjutnya, ada beberapa bidang yang menjadi fokus dalam rakorcam kali ini yakni bidang pemerintahan, bidang pembangunan masyarakat desa, dan sejumlah bidang lainnya.

Untuk bidang pemerintahan, pihaknya mengimbau agar petugas register desa lebih cepat dan cermat dalam melayani masyarakat. Serta, tertib administrasi dan melaporkannya ke kecamatan setiap bulannya.

“Dalam rangka tertib administrasi khusunya e-KTP dan KK dimohon kepada petugas register desa, harus lebih berhati-hati dalam pelayanan e-KTP dan KK di desanya masing-masing,” jelasnya.

Sedang untuk bidang pembangunan masyarakat desa, dia mengimbau agar pemdes segera mengesahkan APBDes tahun 2018 sebelum tanggal 31 Desember 2017. Jika melebihi batas waktu tersebut, bakal ada sanksi tegas kepada pemdes bersangkutan.

“Sanksinya, Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dibayarkan selama tiga bulan penuh. Tidak hanya itu saja, tunjangan BPD dan hak BPD akan dikurangi sebesar 50 persen, ini perlu diperhatikan kepada pemdes,” tegasnya.

Selain itu, “Baik alokasi dana desa termin II maupun dana desa tahap II setelah pencarian dana, kegiatan segera dilaksanakan dan dibuat laporan pertanggungjawaban dan dikirim ke Dispermades Pati paling lambat 10 Januari 2018,” tandasnya. (Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.