Tuntut Realisasi Janji, Puluhan Warga Desa Sengon Bugel Aksi Damai di Depan PT SAMI

oleh -140 Dilihat
Foto: Puluhan warga Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong menggelar aksi damai di depan PT.SAMI JF, Kamis (12-4-2018) meminta realisasi janji yang sebelumnya pernah disampaikan ke warga. (Zaki/ISKNEWS.COM).

Jepara, ISKNEWS.COM – Puluhan warga dari Paguyuban Pemuda Bugel, Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong, menggelar aksi damai di depan PT SAMI JF, Kamis (12-04-2018). Kehadiran warga ini menuntut agar janji-janji yang pernah disampaikan sebelumnya kepada warga dipenuhi.

Koordinator Lapangan Solikhan mengungkapkan, beberapa janji-janji itu diantaranya, mendirikan lembaga pendidikan Islam di tanah pengganti wakaf yang kini digunakan oleh perusahaan untuk pabrik. Memfasilitasi warga tak berijazah SMA untuk dapat memeroleh kejar Paket C. Selain itu ada janji untuk membuatkan kantin bagi warga yang tak bisa bekerja di pabrik tersebut. “Kita juga meminta agar warga sekitar bisa ikut mengelola limbah yang dihasilkan,” katanya, Kamis (12-4-2018).

Solikhan menambahkan, lahan yang kini ditempati oleh PT. SAMI JF merupakan lahan milik PT. MAS yang disewakan selama 20 tahun ke PT.SAMI. Lahan yang kini menjadi kawasan berikat itu sebelumnya dibeli oleh Ridwan, Direktur PT.MAS dari warga. “Janjinya dulu setelah dibeli akan dilakukan penggantian tanah wakaf untuk dibuatkan lembaga pendidikan, tetapi hingga kini belum juga ada kejelasan,” imbuhnya.

Salah seorang menejer di PT.SAMI JF Awi mengatakan, perusahaan menyambut baik kedatangan warga. Kedepan ia berjanji akan lebih memperhatikan aspirasi warga terutama untuk dana pertanggungjawaban sosial atau CSR. Dirinya mengaku perusahaan sudah banyak melakukan CSR diantaranya menyantuni anak yatim, parsel dan lain-lain. “Ke depan kita akan melihat dan minta pertimbangan warga untuk menentukan CSR yang tepat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sengon Bugel Darmanto mengatakan, untuk urusan tukar guling tanah wakaf sedang dalam proses. Menurutnya tukar guling tidak gampang lantaran, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). (ZA/WH)

No More Posts Available.

No more pages to load.