Pembunuh Warga Jojo Kudus Terancam Hukuman Mati

oleh -252 Dilihat
Dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Sendi Jasmani, warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo Kudus, berhasil diringkus pihak berwajib. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Sendi Jasmani, warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo Kudus mulai terungkap. Dua pelaku sudah berhasil diamankan Polres Kudus dan terancam hukuman mati. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya warga Jojo sudah tertangkap dua pelaku yakni Purnomo dan Maulana. Sementara pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah tujuh orang masih dalam pengejaran, termasuk otak pelakunya,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Wakapolres Kudus Kompol Mohammad Ridwan saat menggelear konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (21/9/2019).

Kedua pelaku merupakan warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen Pati. Purnomo dan Maulana berperan membantu pelaku utama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul kepala korban. Sementara pelaku penusukan adalah Rusmijan yang merupakan pelaku utama dan kini sedang dalam pengejaran.

“Kita akan terus memburu para pelaku yang belum tertangkap, terutama otak pelakunya Rusmijan yang menurut pengakuan Purnomo dan Maulana kabur ke luar Jawa,” bebernya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kedua pelaku nampak menyesali perbuatannya saat konferensi pers berlangsung. Pelaku Maulana hanya tertunduk lesu, sementara pelaku Purnomo bersedia memberikan keterangan. Menurut Purnomo, pengeroyokan didasari karena balas dendam dari Rusmijan.

Purnomo dan pelaku lainnya diajak Rusmijan untuk melakukan aksi balas dendam karena sebelumnya Rusmijan menjadi korban pengeroyokan, saat menonton orkes dangdut di Desa Jojo pada siang hari sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

Saat menonton orkes dangdut, lanjut dia menjelaskan, Rusmijan terkena hantaman batu dan berdarah kepalanya. Kesal akibat kejadian itu, Rusmijan membalas dengan melemparkan tanah kepada penonton lain yang diduga melempar batu kepadanya.

“Akan tetapi aksinya membalas dengan melempar tanah membuat penonton lain tersulut emosi. Akhirnya di tengah kerumunan Rusmijan dikeroyok,” tuturnya.

Tak terima dikeroyok, Rusmijan berlalu meninggalkan tempat orkes dangdut belangsung. Rusmijan mengajak teman-temannya menenggak minuman keras sambil merencanakan aksi balas dendam.

“Kita diajak balas dendam dengan menyerang siapa saja warga Desa Jojo yang melintas. Karena diajak teman kita mau saja dan akhirnya ketemu korban saat berada di pertigaan depan Balai Desa Jojo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya terjadi pengeroyokan yang menewaskan Sendi Jasmanai, Warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo Kudus, Minggu (24/6/2019). Pengeroyokan terjadi di pertigaan depan balai desa. Pelaku diperkirakan sembilan orang dengan peran masing-masing melakukan pemukulan kepada korban.

Otak pelaku Rusmijan menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat pada bagian perut. Sedangkan beberapa pelaku lainnya ada pula yang membuang sepeda motor korban ke sungai yang berada di seberang jalan atau utara balai desa.

Korban yang mendapatkan luka tusukan pada bagian perut dan pukulan bertubi-tubi sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sendi Jasmani mengembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 25 Juni 2018 pukul 03.00 WIB di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku berbekal rekaman CCTV. Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (MK/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.