Kudus, isknews.com – Kasus tragis yang terjadi di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada Selasa, 15 Oktober 2024, menggemparkan masyarakat setempat. Seorang ayah berinisial S (65) diduga tega menghilangkan nyawa anak kandungnya, BH (38), dengan linggis. Polres Kudus menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, dan Kasatreskrim AKP Danail Arifin, dijelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka S. BH, bersama istrinya, tiba di rumah ayahnya pada pukul 20.00 WIB dalam kondisi marah karena masalah utang.
“Korban memarahi istrinya untuk segera mencari uang sebesar Rp 600 ribu guna melunasi pinjamannya. Setelah istrinya berhasil mendapatkan uang, BH menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang dihutangi,” terang AKBP Ronni, Jumat (18/10/2024).
Situasi sempat mereda, dan BH yang dikatakan oleh Kapolres juga anggota Ormas di Kudus ini kemudian tertidur di ruang tengah rumah ayahnya.
Namun, ketenangan tersebut tak bertahan lama. Adik BH, berinisial MAH, melaporkan kepada ayahnya bahwa BH sempat marah-marah sebelumnya. Mendengar hal ini, tersangka yang sedang berada di luar rumah segera kembali dengan membawa linggis yang diambil dari kandang ayam di belakang rumah. Meskipun MAH sempat mengingatkan agar tidak bertindak gegabah, emosi S sudah memuncak.
“Tersangka mengatakan dalam bahasa Jawa, ‘Nek ora ngene, yo bendino wonge ngamuk, mesakke ibuke ambi bojone nek dipateni,’ yang berarti, ‘Kalau tidak begini, kasihan ibunya dan istrinya kalau dibunuh,'” ujar AKBP Ronni.
Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mendatangi BH yang tertidur di ruang tengah dan memukul kepalanya tiga kali dengan linggis. BH meninggal di tempat.
Setelah peristiwa tragis tersebut, tersangka dibawa oleh MAH ke rumah seorang anggota polisi yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan kemudian diserahkan ke Polres Kudus.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap beberapa motif di balik tindakan nekat S. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri korban, BH kerap melakukan kekerasan terhadap keluarganya, termasuk ancaman terhadap ibu kandungnya. Bahkan, korban pernah memukul ibunya dengan tombak dan mengancam akan membakar rumah jika keinginannya terkait warisan tidak dipenuhi.
Korban juga dikenal sering mengancam istrinya dengan kekerasan jika pinjaman uangnya tidak segera dilunasi. Hal ini, ditambah dengan kebiasaan korban yang menggunakan uang untuk membeli minuman keras dan berjudi online, memperburuk hubungan dalam keluarga.
“Korban adalah residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana, termasuk pencurian parfum, burung berkicau, dan penganiayaan terhadap guru. Korban juga pernah dipenjara di Nusakambangan,” ungkap Kapolres Ronni.
Polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta otopsi terhadap jenazah korban. Sejumlah barang bukti, termasuk linggis dan tombak yang pernah digunakan korban, telah disita oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, S yang dihadirkan mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak ada niat untuk membunuh anaknya, tetapi tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang mendadak dan tidak terkendali.
“Menyesal, emosi mendadak,” ucap S lirih. Namun, jika mengingat kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap ibu kandungnya, ia merasa emosinya kembali tidak stabil..(YM/YM)










