Aduan “Lapor Pak Kapolres” Berbuah Penggerebekan, Miras Berkedok Es Moni Dibongkar

oleh -557 Dilihat
Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Aduan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres” membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kudus Kota berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) jenis arak yang dikemas menyerupai minuman kekinian atau yang dikenal dengan sebutan “Es Moni”.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pagi di sebuah toko aksesori motor “ANS” yang berada di Desa Janggalan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polsek Kudus Kota IPTU Ngatno, SH., MH., sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara tertutup melalui pintu belakang rumah untuk menghindari perhatian warga dan petugas.

“Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, miras jenis ciu atau arak jowo tersebut dioplos dengan campuran minuman energi atau serbuk perasa serta susu kental manis. Selanjutnya, minuman itu dikemas menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian.

Ironisnya, minuman memabukkan tersebut juga diduga menyasar anak di bawah umur, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 botol miras ukuran 600 mililiter dan satu botol besar ukuran 1.500 mililiter. Pelaku berinisial S (63), warga asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan, turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kudus Kota guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

AKP Subkhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki komitmen kuat terhadap kebijakan 0 persen alkohol sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah 0 persen alkohol. Miras merupakan salah satu pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas,” tegasnya. (AS/YM)