Kudus, isknews.com – Setidaknya dalam kurun waktu yang tidak lama sebuah Komunitas yang menyebut dirinya penganut agama Baha’I melakukan sosialisasi terhadap eksistensi keberadaan agama tersebut di Kudus, sosialisasi pertama diadakan pada 30 Juni 2015 bersama Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) yang menyelenggarakan pertemuan rutin anggota di Aula Graha Mandala kompleks Gereja Katolik St. Yohanes Evangelista di Jalan Sunan Muria Kudus. Dalam forum yang di beri tajuk Materi acara sosialisasi UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilu oleh KPUD Kudus.
Acara yang juga digagas oleh Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) pimpinan Moh Rosyid, dosen STAIN Kudus yang kemudian dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama, hadir di acara tersebut pada saat itu Kepala Kantor kesbangpol Kudus Djati Solechah dan Kepala Kementerian Agama Kab.Kudus, H.Hambali, dimana acara tersebut diisi mngenai pengenalan tentang agama Baha’i oleh Sulistiyani, pemeluk/umat agama Bahai dari Pati.
Sosialisasi terhadap ajaran agama Baha’i berikutnya juga dilakukan di kediaman Hj. Hani’ah dalam kemasan Halal Bihalal yang juga dihadiri oleh komunitas Tali Akrab, LSM dan Tokoh Lintas Agama di Kudus, ditempat itu mereka yang hadir di bagikan buku semacam profil dan aktifitas Agama Baha’i.
Lalu apa sebenarnya Agama Baha’i ?
Situs resmi Baha’i Indonesia(www.bahaiindonesia.org), Baha’i menyebut dirinya sebagai sebuah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Disebutkan, pembawa wahyu agama Baha’i adalah Baha’u’llah. Adapun Baha’u’llah sendiri memiliki arti kemuliaan Tuhan.
Seperti dikutip dari situs www.bahai.org, disebutkan bahwa ada seorang pemuda yang dikenal dengan nama Bab asal kota Shiraz, Iran, mengumumkan akan adanya seorang pembawa wahyu ke muka bumi. Bab mengumumkan itu pada 23 Mei 1844.
Namun Bab akhirnya ditangkap dan dipenjara oleh otoritas Persia, dan dieksekusi di lapangan kota Tabriz pada 9 Juli 1850. Makamnya yang terdiri dari bangunan megah dengan kubah emas, berada di Haifa, Israel.
Setelah Bab dieksekusi mati, pada 1863 seorang bernama Baha’u’llah mengaku dirinya adalah orang yang dijanjikan (baca: nabi) oleh Bab. Baha’u’llah lahir di Iran tahun 1817, berasal dari keluarga ningrat Persia.
Ia kemudian di kirim ke Konstantinopel, Adrianople dan ke Acre di Israel, tempat dimana ia menjadi tahanan pada 1868.
Baha’u’llah mengumumkan misinya untuk menciptakan kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama.
Ia menyatakan bahwa tujuan agamanya adalah mewujudkan transformasi rohani dalam kehidupan manusia, dan memperbarui lembaga-lembaga masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan seluruh umat manusia.
Dalam perjalanannya di sebagian besar kerajaan Turki, Baha’u’llah banyak membuat tulisan, yang disebut sebagai wahyu yang diterimanya, dan menjelaskan secara luas tentang Keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan kesatuan umat manusia.
Baha’u’llah meninggal pada 1892 di Bahji, kota sebelah utara Acre di Israel. Namun dalam surat wasiatnya, Baha’u’llah menunjuk putra sulungnya, Abdu’l Baha’, sebagai penerusnya. Abdu’l Baha juga ditunjuk sebagai penafsir yang sah atas tulisan Baha’u’llah.
Ditemui secara terpisah dalam acara penandatangan Deklarasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kudus, Kepala Kemenag Kudus H. Hambali menjelaskan, “Yang berwenang memberikan legalisasi terhadap munculnya agama baru adalah dari pusat atau dari presiden, selama belum ada pengesahan dari pusat semestinya belum boleh di sosialisasikan, tapi kita juga belum bisa melarang karena belum ada instruksi, kehadiran saya di acara tersebut sifatnya hanya memantau, namun sepanjang penelitian yang dilakukan oleh jajaran kemenag dan kantor kesbangpol di Kudus belum kami temui penganut agama tersebut, kebanyakan aktifis dari agama tersebut yang melakukan sosialisasi berasal dari luar Kudus, karena ada syarat normatif yang harus di lakukan untuk diakui sebagai sebuah agama”. Jelas Hambali.
Sementara itu Djati Solechah kepala kantor kesbangpol Kudus di tempat yang sama ketika ditanya apakah dengan kehadiran mereka berdua di acara sosialisasi tersebut tidak memberikan kesan kepada masyarakat bahwa pemerintah telah melegalisasi keberadaan agama tersebut di Kudus, dengan tegas Djati mengatakan ” Ya tidak ! keberadaan kami disana kami hanya ingin mendengar dan melihat langsung sosialisasi yang mereka berikan, karena dengan mendengar dan melihat langsung kami jadi tahu apa sebenarnya visi dan misi dari komunitas yang menamakan agama tersebut, kami sudah melaporkan tentang aktifitas komunitas ini kepada pimpinan (Bupati-red.) dan menyerahkan dokumen tentang agama tersebut kepada beliau” tegas Djati. (YM/ES)






