Kudus, isknews.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dinilai masih membutuhkan proses adaptasi, khususnya dalam menyamakan persepsi di kalangan aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan dosen Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, dalam kegiatan yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (IKA Hukum UMK).
Penegasan itu mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Sinaubareng KUHP dan KUHP Baru” yang berlangsung di lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Muria Kudus (UMK), Sabtu (7/2/2026).
Gaza menegaskan bahwa secara normatif KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat ditolak keberlakuannya. Kebijakan hukum nasional telah menetapkan bahwa KUHP baru harus mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan berjalan beriringan dengan KUHAP.
“Kalau saya sebagai akademisi melihat bahwa KUHP ini memang tidak bisa ditolak, itu harus ada. Karena kebijakan hukum kita memilih KUHP baru berlaku mulai 2 Januari 2026 dan harus berjalan berpasangan dengan KUHAP.”
Meski demikian, ia menilai kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Nasional belum bisa dinilai secara tegas. Pasalnya, masa penerapan aturan baru tersebut masih terbilang sangat singkat.
“Apakah aparat penegak hukum sudah siap atau belum, kita belum bisa menjawab secara ekspresif atau tegas. Ini baru satu bulan dalam pelaksanaannya.”
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya ruang-ruang diskusi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar seluruh pemangku kepentingan hukum berada dalam satu frekuensi pemahaman yang sama.
“Meski secara aturan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, sosialisasi seperti ini merupakan upaya kita bersama untuk menyamakan persepsi dalam satu frekuensi, baik aparat penegak hukum, masyarakat, maupun semua pihak yang berkecimpung di dunia hukum.”
Gaza juga mengapresiasi antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung. Banyaknya pertanyaan yang muncul dinilainya sebagai indikator bahwa KUHP Nasional menarik untuk dipelajari dan dipahami lebih dalam.
“Ketika sesuatu itu menarik, maka keingintahuan muncul. Ketika keingintahuan muncul, orang akan belajar. Dari sisi itu, saya kira sosialisasi ini tercapai.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa misi besar dekolonialisasi hukum pidana. Meski dalam Buku II masih terdapat jenis tindak pidana yang tampak serupa dengan KUHP kolonial, perbedaan mendasarnya terletak pada paradigma dan nilai yang diusung.
“Pembunuhan dan pencurian itu sifatnya universal. Mau KUHP kolonial atau KUHP nasional tetap ada. Tetapi misi dekolonialisasi itu justru terlihat sangat jelas di Buku I KUHP Nasional.”
Ia mencontohkan adanya konsep pemaafan hakim sebagai bentuk nilai keindonesiaan yang tidak dikenal dalam hukum pidana kolonial.
“Ada kondisi di mana seseorang secara rumusan seharusnya dipidana, tetapi karena nilai keindonesiaan dan kemanusiaan, bisa dimaafkan dan tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan. Itu salah satu contoh pengikisan kolonialisme.”
Menurut Gaza, perbedaan antara KUHP kolonial dan KUHP Nasional bersifat sangat mendasar karena menyangkut paradigma keadilan yang digunakan dalam sistem hukum pidana.
“Hukum pidana kolonial berparadigma keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP Nasional berdasar pada tiga keadilan, yaitu keadilan rehabilitatif, keadilan korektif, dan keadilan restoratif. Ini perbedaan prinsip yang sangat mendasar.”
Dengan perubahan paradigma tersebut, ia berharap seluruh pemangku kepentingan hukum terus meningkatkan pemahaman dan kapasitasnya agar penerapan KUHP Nasional benar-benar mencerminkan nilai keadilan yang berakar pada karakter bangsa Indonesia.
“Dengan perubahan paradigma dalam KUHP Nasional ini, saya berharap seluruh pemangku kepentingan hukum, baik aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat, terus belajar dan beradaptasi agar penerapannya benar-benar mencerminkan nilai keadilan yang berakar pada karakter bangsa Indonesia.” Ujarnya (YM/YM)







