SEMARANG, isknews.com – Kartina Sukawati resmi menyandang gelar doktor usai menjalani ujian terbuka di Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Selasa (14/4). Dalam momentum tersebut, ia mengangkat persoalan krusial terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai masih belum maksimal.
Lewat disertasinya berjudul “Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik”, Kartina menyoroti pentingnya pembenahan aturan sebagai fondasi utama tata kelola aset.
“Selama ini pengelolaan aset daerah masih menghadapi banyak kendala. Salah satu yang paling mendasar adalah regulasi yang belum cukup kuat untuk menjawab kebutuhan di lapangan,” ungkapnya usai sidang.
Ujian tersebut dipimpin Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., selaku ketua dewan penguji, dengan Prof Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., sebagai sekretaris. Sementara itu, Prof Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor, didampingi Dr. Siti Mariyam, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor.
Dalam paparannya, Kartina menjelaskan bahwa persoalan aset daerah tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, melainkan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia. Ia menilai kewenangan pemerintah daerah yang terbatas menjadi salah satu faktor penghambat optimalisasi aset.
“Banyak potensi aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tapi belum tergarap karena keterbatasan kewenangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung sistem pendataan aset yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan dan pemanfaatan aset.
“Masih ditemukan data aset yang belum valid atau belum diperbarui. Ini tentu berpengaruh terhadap pengelolaan yang kurang optimal,” katanya.
Dari hasil penelitiannya, Kartina menemukan sejumlah celah dalam regulasi yang berlaku saat ini, terutama pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020.
“Ada beberapa ketentuan yang perlu diperkuat agar lebih sesuai dengan kondisi di daerah. Kami mencoba memberikan rekomendasi perbaikan di bagian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, aset berupa tanah menjadi salah satu sektor yang memiliki nilai strategis tinggi jika dikelola secara optimal.
“Kalau pengelolaannya tepat, aset daerah khususnya tanah bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Pengalaman Kartina sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah juga menjadi bekal penting dalam penyusunan disertasinya. Ia mengaku sering menemukan persoalan di lapangan, mulai dari konflik lahan hingga proses sertifikasi yang belum rampung.
“Pengalaman itu yang membuat saya tertarik meneliti lebih dalam, untuk mencari akar masalah sekaligus solusinya,” tuturnya.
Ke depan, Kartina berharap hasil penelitiannya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pembuat kebijakan.
“Harapannya bisa jadi referensi untuk perbaikan ke depan. Meski masih ada kekurangan, semoga penelitian ini bermanfaat,” pungkasnya.









