Pengelolaan Aset Daerah Disorot, Kartina: Regulasi Masih Lemah

oleh -118 Dilihat
Ujian terbuka disertasi Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, isknews.com – Pengelolaan barang milik daerah (BMD) dinilai masih belum optimal. Hal ini mengemuka dalam ujian terbuka disertasi Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Selasa (14/4).

Promovenda Kartina Sukawati menyoroti lemahnya regulasi sebagai salah satu penyebab utama belum maksimalnya pengelolaan aset daerah.

Pengelolaan barang milik daerah saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, salah satunya karena regulasi yang belum kuat dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Kartina dalam sidang terbuka.

Dalam disertasinya yang berjudul “Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik”, Kartina mengungkap bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan pimpinan daerah menjadi kendala dalam mengoptimalkan potensi aset yang dimiliki.

Kepala daerah belum memiliki kewenangan yang cukup luas untuk mengelola aset secara maksimal, sehingga potensi ekonomi dari aset daerah belum tergarap optimal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sistem inventarisasi aset yang dinilai belum sesuai dengan prinsip good governance. Selain itu, masalah pengamanan dan perlindungan hukum terhadap aset juga masih menjadi pekerjaan rumah.

Sistem pencatatan aset masih belum rapi, bahkan dalam beberapa kasus masih ditemukan data yang belum diperbarui. Ini tentu berdampak pada pengelolaan yang kurang maksimal,” tegasnya.

Dari hasil penelitiannya, Kartina menemukan adanya kelemahan dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020.

Ada beberapa pasal yang perlu diperkuat agar lebih relevan dengan kondisi riil di daerah. Kami memberikan rekomendasi penguatan pada bagian-bagian yang masih lemah,” katanya.

Kartina menambahkan, sektor pertanahan sebagai bagian dari aset tidak bergerak memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan dan modal ekonomi daerah.

Kalau aset, terutama tanah, dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah dan mendukung pembangunan,” ungkapnya.

Pengalamannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah turut memperkaya riset tersebut. Ia mengaku sering menemui berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan hingga proses sertifikasi yang belum tuntas.

Di lapangan itu banyak sekali kendala, mulai dari konflik lahan sampai data aset yang belum tertib. Itu yang mendorong saya meneliti lebih dalam,” imbuhnya.

Kartina berharap hasil penelitiannya bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun pembuat kebijakan dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset.

Harapannya penelitian ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, meskipun saya menyadari masih banyak yang perlu dikembangkan lagi,” tandasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.