KUDUS, isknews.com – Pemerintah telah melakukan upaya melalui regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlindungan tersebut dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan. Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum dan setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Namun yang terjadi di Kabupaten Kudus, alih fungsi lahan pertanian nampaknya nyaris tidak terkendali, kalau tidak mau dikatakan terlepas dari pantau Pemerintah Kabupaten Kudus. Pantauan isknews.com, Sabtu (12/9), alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan , dapat disaksikan di sejumlah desa di Kecamatan Bae, mulai dari Desa Dersalam, Gondangmanis, Panjang dan Peganjaran. Ratusan hektar
sawah dan lahan yang semula ditanami tebu, diratakan dan dikapling atau tanah siap bangun, atau bangunan perumahan yang siap jual.
Di Kecamatan Gebog, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, diantaranya terjadi di Desa Peganjaran, Klumpit, Karangmalang dan Besito, di Kecamatan Kaliwungu, diantaranya di Desa Garung Lor, di Kecamatan Jekulo, di Desa Terban, di Kecamatan Jati, di Desa Megawon, sedangkan untuk di Kecamatan Kota, diantaranya di Desa Kaliputu.
Tentu saja alih fungsi lahan itu masih banyak yang belum terpantau, karena seiring dengan harga tanah yang semakin tahun semakin tinggi, tak ayal lagi pemilik tanah yang luasnya memungkinkan untuk dikapling, berlomba-lomba menjualnya, juga para pengembang , saling bersaing menawarkan produknya dengan berbagai cara, yang paling banyak adalah dengan banner yang di pasang di jalan-jalan protokol.
Informasi yang dihimpun isknews.com, dari sumber di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, Sabtu (12/9), yang memiliki wewenang melakukan pengawasan alih fungsi lahan, adalah Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi yang terkait dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 yakni Kabupaten Kudus harus mempunyai lahan pertanian abadi seluas 25.000 hektar, adalah Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Kudus. Dan untuk saat ini, Kudus baru memiliki 20.000 hektar lahan pertanian.
Upaya yang dilakukan untuk menambah lahan pertanian seluas 5.000 hektar itu, ditempuh dengan memanfaatkan lahan tegalan dan lahan sekitar kawasan hutan yang kurang produktif. Selain itu, pihak SKPD terkait itu juga terus berkoordinasi dengan BPN Kudus, untuk mempertahankan 25.000 lahan pertanian di Kudus sebagai lahan abadi. (DM)
Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan, Nyaris Tidak Terkendali
KUDUS, isknews.com – Pemerintah telah melakukan upaya melalui regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlindungan tersebut dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan. Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum dan setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Namun yang terjadi di Kabupaten Kudus, alih fungsi lahan pertanian nampaknya nyaris tidak terkendali, kalau tidak mau dikatakan terlepas dari pantau Pemerintah Kabupaten Kudus. Pantauan isknews.com, Sabtu (12/9), alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan , dapat disaksikan di sejumlah desa di Kecamatan Bae, mulai dari Desa Dersalam, Gondangmanis, Panjang dan Peganjaran. Ratusan hektar
sawah dan lahan yang semula ditanami tebu, diratakan dan dikapling atau tanah siap bangun, atau bangunan perumahan yang siap jual.
Di Kecamatan Gebog, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, diantaranya terjadi di Desa Peganjaran, Klumpit, Karangmalang dan Besito, di Kecamatan Kaliwungu, diantaranya di Desa Garung Lor, di Kecamatan Jekulo, di Desa Terban, di Kecamatan Jati, di Desa Megawon, sedangkan untuk di Kecamatan Kota, diantaranya di Desa Kaliputu.
Tentu saja alih fungsi lahan itu masih banyak yang belum terpantau, karena seiring dengan harga tanah yang semakin tahun semakin tinggi, tak ayal lagi pemilik tanah yang luasnya memungkinkan untuk dikapling, berlomba-lomba menjualnya, juga para pengembang , saling bersaing menawarkan produknya dengan berbagai cara, yang paling banyak adalah dengan banner yang di pasang di jalan-jalan protokol.
Informasi yang dihimpun isknews.com, dari sumber di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, Sabtu (12/9), yang memiliki wewenang melakukan pengawasan alih fungsi lahan, adalah Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi yang terkait dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 yakni Kabupaten Kudus harus mempunyai lahan pertanian abadi seluas 25.000 hektar, adalah Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Kudus. Dan untuk saat ini, Kudus baru memiliki 20.000 hektar lahan pertanian.
Upaya yang dilakukan untuk menambah lahan pertanian seluas 5.000 hektar itu, ditempuh dengan memanfaatkan lahan tegalan dan lahan sekitar kawasan hutan yang kurang produktif. Selain itu, pihak SKPD terkait itu juga terus berkoordinasi dengan BPN Kudus, untuk mempertahankan 25.000 lahan pertanian di Kudus sebagai lahan abadi. (DM)