Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali dihadapkan pada persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah. Ratusan bidang tanah milik pemerintah hingga kini belum memiliki sertifikat, sehingga memaksa pemkab melakukan penelusuran ulang untuk memastikan legalitas dan kejelasan aset tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai lebih dari dua ratus bidang. Menurutnya, persoalan utama bukan pada keberadaan aset, melainkan lemahnya data detail yang dimiliki.
“Sebetulnya aset itu ada, bahkan titiknya juga pernah didata. Namun saat kami telusuri ulang di lapangan, seringkali tidak bisa dipastikan secara detail lokasinya di mana dan batas-batasnya seperti apa. Yang paling sulit itu yang berada di wilayah irigasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mayoritas data aset yang dimiliki saat ini merupakan data lama. Sementara itu, banyak petugas atau aparatur yang dahulu memahami detail lokasi aset sudah tidak lagi menjabat, sehingga informasi teknis di lapangan ikut terputus.
“Bukan berarti asetnya hilang. Tapi karena petugas desa maupun dari bidang pengairan yang dulu menangani sudah berganti, informasi detailnya ikut hilang. Akibatnya, sekarang kami harus mengulang proses identifikasi dari awal,” jelasnya.
Aset di kawasan irigasi menjadi yang paling kompleks untuk ditelusuri. Jenisnya beragam, mulai dari tanah saluran air, bendung, hingga lahan penunjang jaringan irigasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah aset yang statusnya telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait riwayat kepemilikannya.
Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang belum memiliki sertifikat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk pengembangan maupun kerja sama dengan pihak lain.
“Kalau belum bersertifikat, tentu pemanfaatannya tidak maksimal. Dari sisi administrasi juga lemah karena belum memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan sementara, Kecamatan Gebog dan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah aset belum bersertifikat terbanyak. Hal ini tidak lepas dari luasnya jaringan irigasi di kedua kecamatan tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar dua ratus aset yang belum bersertifikat, meliputi berbagai jenis seperti jalan, tanah bendung, embung, waduk, hingga lahan fasilitas umum seperti masjid.
Meski demikian, Pemkab Kudus melalui Bidang Aset BPPKAD terus mendorong percepatan sertifikasi. Upaya yang dilakukan di antaranya penelusuran ulang lokasi, pengumpulan data pendukung, serta koordinasi lintas instansi.
“Kami selesaikan secara bertahap. Tidak bisa sekaligus karena memang perlu kehati-hatian, terutama dalam memastikan titik lokasi dan batas-batas aset,” tambahnya.
Di sisi lain, pada awal tahun ini juga terdapat penambahan aset daerah yang berasal dari penyerahan fasilitas umum dan sosial dari pengembang perumahan. Salah satunya berasal dari Perumahan Muria Asri di Kecamatan Kaliwungu.
“Ada penambahan dari penyerahan jalan dan fasilitas umum Perumahan Muria Asri. Beberapa perumahan lain juga masih dalam proses penyerahan aset ke pemda,” terangnya.
Dengan adanya penambahan tersebut, Djati menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang tertib sejak awal, termasuk kelengkapan dokumen dan sertifikat agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Pemkab Kudus berharap percepatan sertifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (YM/YM)






