Kudus, isknews.com – Polemik perebutan lahan di Dukuh Sekaran, Kelurahan Purwosari, RT 2 RW 6, Kecamatan Kota Kudus, berhasil diredam setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak terkait.
Sengketa yang melibatkan dua individu ini berpotensi memicu aksi demonstrasi, namun berhasil diantisipasi melalui dialog terbuka yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, TNI, serta Kesbangpol Kabupaten Kudus pada Kamis, 14 November 2024.
Kapolsek Kudus Kota, IPTU Subkhan, mengungkapkan bahwa sengketa tersebut bermula ketika pihak pertama, berinisial H, membeli dua bidang tanah senilai Rp400 juta. “Pihak pertama mengklaim bahwa tanah tersebut sudah resmi dibeli, namun kemudian ada bangunan yang didirikan oleh pihak kedua di atas lahan tersebut, sehingga timbul perselisihan,” jelas Subkhan.
Kepolisian menerima laporan dari pihak H mengenai dugaan penyerobotan tanah. Pada awalnya, negosiasi berlangsung alot, bahkan muncul rencana unjuk rasa dari warga yang merasa terlibat dalam konflik ini. “Kita tidak ingin masalah ini berkembang menjadi aksi massa yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, mengingat saat ini merupakan masa kampanye,” tambah Subkhan.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, Polsek Kudus Kota bekerja sama dengan pemerintah Kelurahan Purwosari menggelar mediasi. Hasilnya, pihak kedua setuju untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa dan menyerahkannya kepada pihak pertama.
IPTU Subkhan menegaskan pentingnya mediasi sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi konflik sosial. “Pihak pertama juga setuju untuk mencabut laporan terkait penyerobotan tanah setelah kesepakatan dicapai,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat potensi konflik yang dapat meluas dan memicu kerusuhan. Mediasi yang berhasil dilakukan merupakan upaya nyata dari pihak keamanan untuk menghindari eskalasi masalah di tengah masyarakat.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menunjukkan pentingnya peran mediasi dalam meredakan konflik agraria yang sering kali menjadi pemicu perselisihan di daerah. Melalui kerja sama lintas instansi, masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melibatkan aksi massa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (AS/YM)