Sidang Tipiring di Luar PN, Polsek Kudus Kota Tindak Tegas Party Night Ilegal

oleh -80 Dilihat
Foto: Dok. Polsek Kudus Kota

Kudus, isknews.com – Upaya tegas Polsek Kudus Kota dalam menindak gangguan ketertiban umum ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di luar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Wira Kresna Pratama, Lantai II Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1/2026), terhadap pelaku kegiatan party night ilegal yang meresahkan warga.

Kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Pada Sabtu malam (3/1/2026), warga melaporkan adanya aktivitas minuman keras dan suara musik bervolume tinggi di Jalan Tanjung, Desa Kramat, yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memimpin personel piket siaga mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan kegiatan bertajuk party night di Hinode Coffee yang digelar di trotoar tanpa izin. Dua pemuda, masing-masing berinisial VPA (22) dan MNY (18), kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di tengah iringan musik keras.

Kedua pelaku kemudian diproses hukum dan disidangkan dalam perkara nomor 01/Pid C/2026/PN Kds. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sumarna, S.H., M.H., dengan dakwaan yang disusun Penuntut Umum Iptu Purwanto, S.Sos., yang telah mengacu pada KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Para terdakwa dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum, Pasal 265 terkait gangguan ketentraman lingkungan, Pasal 274 dan 275 mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin, serta Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama tiga hari apabila denda tidak dibayarkan. Selain itu, barang bukti berupa satu set sound system rakitan dan lima botol bekas minuman keras dirampas untuk dimusnahkan.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang tipiring di Mapolsek merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan efek jera.

“Sidang di tempat ini menjadi bentuk inovasi penegakan hukum. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap gangguan ketertiban, sekecil apa pun, akan ditindak tegas demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Langkah Polsek Kudus Kota bersama PN Kudus ini pun menjadi sorotan karena merupakan sidang pidana pertama di Kudus yang digelar di luar gedung pengadilan dengan penerapan KUHP Nasional, sekaligus menandai sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :