Kudus, isknews.com – Hasil Rakor terkait pencegahan penyebaran Covid 19 di kabupaten Kudus, menghasilkan rekomendasi bahwa gerakan social distance akan diberlakukan masiv di wilayah kabupaten Kudus.
Semua bentuk kumpulan yang melibatkan massa banyak akan ditunda atau dibatalkan pelaksanaannya, termasuk Tradisi Dandhangan tahun 2020 ini, yang biasanya digelar sebelum pelaksanaan Puasa ramadhan.
Malam ini Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Effendi memimpin langsung himbauan untuk membubarkan diri kepada warga masyarakat Kudus yang banyak didominasi oleh kawula muda yang sedang nongkrong di sudut-sudut wilayah Kabupaten Kudus, Senin (24/03/2020).
“Kami memohon dan menghimbau kepada adik-adik yang sedang berkumpul malam ini untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, kita tahu untuk saat ini kita dilarang bergerombol atau berkumpul dengan banyak orang untuk mencegah menyebarnya Corona,” ujar Kapolres dengan nada lembut.

Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 22.00 hingga 23.30 WIB dengan materi himbauan kepada masyarakat Kudus untuk melakukan Social Distancing demi pencegahan penyebaran dan penularan Virus Corona.
Sejumlah titik yang disambangi Kapolres yang juga didampingi oleh wakapolres dan PJU Polres Kudus diantaranya adalah sekitaran Simpang Tujuh Kudus, angkringan depan Cafe Kidies Kudus, sepanjang menuju Balai Jagong, restoran Sultan Simpang Tujuh Kudus dan Pasar Bitingan.
“Kami minta untuk mulai sekarang mengisolasi diri dan tinggal dirumah,” pinta Kapolres saat meminta kepada anak muda yang sedang makan di angkringan sekitar taman bojana untuk kembali ke rumah.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pemuda terkait pentingnya Social distancing.

“Yuk adek- adek yang sudah tidak ada kegiatan silakan kembali. Saya ingatkan untuk social distance (jaga jarak dengan yang lain). Jadi yang tidak ada kegiatan bisa kembali. Silakan kembali ke rumah masing–masing,” kata Dia.
Setelah dilakukannya pembubaran itu sejumlah anak muda yang sedang nongkrong langsung meninggalkan lokasi. (YM/YM)











