Kudus, isknews.com – Dana hibah yang diterima Pengurus Cabang Nahdlatul ulama (PCNU) Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus Tahun Anggaran 2023, diduga penggunaannya bermasalah. Hal itu diungkapkan H Ilwani, politikus Partai PKB yang juga anggota DPRD Kudus periode 2019-2024.
Dihadapan sejumlah wartawan, anggota komisi D tersebut mengungkapkan bahwa tahun 2023 PCNU Kudus menerima hibah sebesar Rp17,925 miliar. Dari jumlah tersebut sesuai ketentuan diserahkan secara bertahap yakni, tahap pertama sebesar Rp5,5 miliar dan tahap kedua sebesar Rp12,425 miliar.
Akan tetapi, masih menurut H Ilwani, hibah tahap kedua tidak bisa diterimakan karena pertanggungjawaban penerimaan tahap pertama dinilai belum beres hingga tahun anggaran 2023 berakhir. Konsekuensinya, hibah tahap kedua tidak bisa dicairkan.
“Kalau saja hibah tahap pertama pertanggungjawabannya baik, maka hibah tahap kedua yang jumlahnya jauh lebih banyak bisa dicairkan dan tentunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat khususnya di kalangan NU,” tegasnya.
Sebagai anggota dewan yang mengemban fungsi pengawasan, lanjutnya, dia mengapresiasi ninerja BPK. Bahkan, dari kecermatan badan pemeriksa keuangan ini banyak ditemukan penggunaan anggaran yang tidak berkesesuaian.
“Akibatnya, bukan hanya hibah PCNU saja yang harus mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah. Tetapi ada beberapa dinas pengguna anggaran yang juga harus mengembalikan anggaran dan jumlahnya cukup besar,” kata politisi yang tidak mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2024-2029 lalu.
“Sebagai warga NU, sebenarnya saya juga prihatin jika ditubuh ormas tersebar di tanah air ini dirundung persoalan. Tetapi sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, mau tidak mau hal ini harus saya sampaikan kepada masyarakat karena uangnya bersumber dari uang rakyat,” tambahnya.
Disinggung bagaimana solusinya agar pengurus NU tidak tersandung persoalan hukum, Gus Ilwani (sapaannya) menyarankan agar temuan BPK tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi, jika sarannya tersebut dinilai kurang tepat maka sebaiknya segera dimusyawarahkan antar pengurus bagaimana jalan keluarnya.
“Sebagai warga NU sekaligus anggota dewan, kami hanya bisa menyarankan untuk kebaikan semuanya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Jumartono dihubungi isknews.com terkait adanya temuan BPK tersebut mengatakan, bahwa belakangan memang BPK melakukan audit terkait pelaksanaan kegiatan Pemkab Kudus yang bersumber dari APBD TA 2023.
Disinggung apakah benar adanya temuan BPK terkait dana hibah yang diterima PCNU Kudus, mantan Kepala Dinas BPPKAD ini tidak memberikan jawaban secara pasti.
“Kita memang mendapat tugas dari BPK untuk melakukan klarifikasi. Sementara tugas tersebut belum kami lakukan karena masih banyaknya kesibukan,” jelasnya.
“Nanti kalau klarifikasi sudah kita lakukan, hasilnya akan kita sampaikan kepada BPK,” pungkasnya.
Seperti diketahui, data yang ada di redaksi isknews.com, PCNU Kudus pernah mengajukan proposal ke Pemkab Kudus untuk keperluan organisasi sebesar Rp57.339 miliar. Akan tetapi, Pemkab Kudus melalui APBD tahun anggaran 2024 hanya mampu memberikan sebesar Rp17,925 miliar dengan rincian tahap pertama Rp5,5 miliar dan tahap kedua Rp12,425 miliar.
Sedang rincian peruntukannya, untuk Pembinaan & Sosialisasi NU Banom NU & Lembaga NU sebesar Rp1 miliar (tahap I) dan Rp 1,929 miliar (tahap II), Ziarah dan Silaturahmi Keagamaan Rp2,7 miliar (tahap I) dan Rp1,180 miliar (tahap II). Operasional PCNU Rp1,2 miliar (tahap I) dan Rp2,820 miliar (tahap II), Pembelian Mobil Rp100 juta (tahap I) dan Rp 1,200 miliar (tahap II) Pembangunan NU Center Rp410 juta (tahap I) dan Rp5,195 miliar (tahap II). (jos)




