Banding di Pengadilan Tinggi, Bank Mandiri Kembali Kalah Kasus Raibnya Uang Nasabah

oleh -216 Dilihat
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus terkait gugatan nasabah terhadap Bank Mandiri. Dengan demikian Bank Mandiri kembali kalah atas banding yang diajukannya dalam kasus raibnya tabungan milik nasabah warga Kabupaten Kudus dari saldo rekeningnya yang disimpan di Bank milik BUMN tersebut.

Hal itu disampaikan oleh humas PN Kudus Rudi Hartoyo, yang mengatakan putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara E-Court.

“Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis Bank Mandiri mengganti dana nasabah yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar, Tabungan nasabah yang raib itu merupakan milik Moch Rifa’i warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap warga Kudus tersebut.

Rudi Hartoyo mengatakan, Pengadilan Tinggi sudah memutus perkara tersebut, pada Senin (15/8/2022) kemarin.

”Dalam hal ini PT Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” katanya, Selasa (16/8/2022).

Meski demikian, menurutnya upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000.

Selain itu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.

Diketahui, kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2022. Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin, mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan.

“Memang klien kami Moch Imam Rofi’i terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” kata Sholikin.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sholikin berharap agar putusan segera dilaksanakan.

“Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. (YM/YM)


KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.