Lagi, Buang Sampah Sembarangan Tiga Warga Kudus Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan

oleh -1,803 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Untuk memberikan efek jera pada perilaku tak elok,
tiga warga Kudus yang kedapatan membuang sampah sembarangan, telah tertangkap tangan dalam operasi justisi yang dilakukan oleh Satuan Po,lisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.

Suasana sidang pengadilan di PN Kudus (Foto: istimewa)

Ketiga warga Kudus tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kudus berupa denda Rp. 300 ribu atau subsider 15 hari kurungan karena terbukti membuang sampah di jalan.

Kepada mereka didakwa melanggar Perda Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.

Ketiga orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus Kamis (17/10/2019) merupakan para pelanggar yang terjaring razia penegakan perda oleh Satpol PP Dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus yang kedapatan membuang sampah di sejumlah ruas jalan pada Minggu (13/10/2019) malam.

Satu warga diantaranya diketahui membuang sampah sembarangan di Jalan Niti Soemito dan dua lainya ditemukan di Jalan HM Subekhan.

Menanggapi hukuman tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Kudus Djati Solecah berharap vonis terhadap tiga warga yang membuang sampah sembarang menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Hasil sidang di PN Kudus dengan hakim para pelanggar didenda sebesar Rp. 300 ribu atau subsider 15 hari penjara.

Djati menyebut untuk razia penegakan perda, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan terus digelar agar masyarakat semakin tertib.

“Jika ditemukan kasus serupa, kami tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia saat ini merupakan masa penegakan perda karena sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan maupun sosialisasi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.