Bangun Rumah dan Warung di Bantaran Sungai Bangunan Ini di Robohkan PSDA dan Satpol PP Jateng

oleh -122 Dilihat

Kudus, isknews.com – Suasana sekitar jembatan Waru yang melintasi aliran irigasi di Desa Pladen tampak ramai, arus lalu-lintas arah Kudus – Pati sempat tersendat akibat para pengendara memelankan laju kendaraan untuk melihat suasana pembongkaran paksa Sebuah bangunan semi permanen yang terletak di bantaran aliran irigasi Waduk Logung, di desa Pladen, Kecamatan Jekulo Kudus.

Bangunan tersebut terpaksa dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus dan Provinsi Jawa Tengah pada Senin (29/7). Setelah empat surat perintah pembongkaran tidak dihiraukan oleh Sumarni, pemilik bangunan, Senin (39/07/2019).

Suasana pembongkaran rumah yang dianggap melanggar, karena menempati wilayah bantaran sungai (Foto: YM)

Eko Maryanto, Staf Penindakan Hukum Daerah SatpolPP Provinsi Jawa Tengah mengatakan Sumarni telah melakukan pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jateng nomor 11 tahun 2004 tentang Garis Sempadan. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa sempadan sungai maupun irigasi tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.

“Warga bisa meminta izin untuk memanfaatkan garis sempadan sungai. Hanya saja tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen,” tegasnya.

Ari mengaku, sejak didirikan tahun 2015. Pihak Satpol PP Kudus telah berulang kali memberikan pembinaan dan himbauan persuaaif kepada Sumarni untuk membongkar bangunannya. Hanya saja selama ini, hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Dengan alasan, memiliki kerabat orang Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) dan memahami regulasi terkait pemanfaatan tanah milik negara. Wanita bertubuh tambun itu menolak kegiatan pembongkaran.

“Saudara-saudara orang BPSDA. Saya juga paham bagaimana tata cara penggunaan tanah negara. Jadi tidak mungkin jika saya menempati tanah ini tanpa meminta izin dengan BPSDA dan instansi terkait,” terang Sumarni dengan ekspresi emosi melihat bangunan rumahnya dirobohkan Satpol PP.

Menurutnya, sejak tahun 2015 dirinya telah berusaha mengajukan izin kepada Pemerintah Desa Pladen dan pihak-pihak terkait. Hanya saja, langkahnya mentok lantaran Kepala Desa Pladen tidak mau memeberikan izin kepada dirinya.

“Katanya saya bukan warganya. Makanya dia (Kepala Desa Pladen) tidak mau memberikan tanda tangan perizinan kepada saya,” kata warga Undaan tersebut.

Setelah bangunan seluas 5×25 meter itu dibongkar. Sumarni menegaskan rencananya dirinya masih tetap menggunakan tanah tersebut untuk berjualan bunga.

Menanggapi keinginan hal ini, Subiyantoko, Staf Pengendalian dan Pendayagunaan BPSDA provinsi Jawa Tengah memperbolehkan Sumarni melakukan hal tersebut. Dengan catatan, tidak ada lagi bangunan yang didirikan di sana.

“Kalau mau digunakan usaha jual beli bunga dan tanaman hias silahkan. Tapi jangan digunakan mendirikan bangunan lagi,” tegasnya.

Pasalnya sterilisasi garis sempadan ditujukan untuk mempermudah proses operasional dan pemeliharaan sungai ataupun aliran irigasi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.