Bansos Masih Digulirkan, Penerima Hibah Tetap Harus Berbadan Hukum

oleh -1,111 kali dibaca

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP memastikan bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jateng hingga kini masih bergulir untuk masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan khusus bagi penerima hibah, harus berbadan hukum sesuai dengan yang disyaratkan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya menyarankan kepada semua masyarakat yang hari ini mengajukan hibah dan belum berbadan hukum, tolong diurus badan hukumnya. Saya memastikan jika tidak memenuhi syarat berbadan hukum maka dana hibah tidak akan cair. Karena itu melanggar undang-undang dan pidananya di kami (pemprov),” ujar gubernur pada program dialog “Mas Ganjar Menyapa” di Puri Gedeh, Selasa (8/9).

Dalam dialog bertema “Mengurai Rendahnya Serapan Bansos dan Hibah” itu Ganjar menjelaskan, dana bansos dan hibah bersumber dari APBD. Sehingga, pertanggungjawabannya ada pada pemerintah. Karenanya, perencanaan, penggunaan, evaluasi, serta pelaporan dari penerima hibah dan bansos harus jelas dan tepat waktu. Hal itu untuk menghindari adanya salah peruntukkan, penerima fiktif, serta hal lain yang
berpotensi pada pelanggaran hukum.

Menanggapi pertanyaan warga Semarang bernama Agus melalui telepon yang menginginkan pemberian bansos dan hibah tidak dipersulit dengan berbagai syarat, gubernur menjelaskan pemberian bansos sampai hari ini tidak bermasalah. Sebab, bansos merupakan bantuan yang bersifat darurat. Misalnya, membantu warga miskin atau memperbaiki rumah tidak layak huni.

“Untuk hibah memang harus berbadan hukum. Karena setiap organisasi masyarakat, berbagai kegiatan untuk keterampilan masyarakat, pembangunan infrastruktur, termasuk tempat ibadah membutuhkan campur tangan pemerintah. Sehingga pelaksanaannya harus sesuai peraturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasya.

Ganjar menyebutkan, realisasi hibah di 23 SKPD sampai 7 September 2015 untuk hibah berupa barang Rp 122 miliar dan uang Rp 233,97 miliar. Sedangkan penyerapan hibah barang hingga 31 Agustus tercatat 47,24 persen dan uang baru terserap 27,22 persen. Sedangkan sisa anggaran hibah barang Rp 234,98 miliar sehingga menjadi potensi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sekitar Rp 186 miliar.

“Rendahnya penyerapan bansos dan hibah di Jateng menjadi salah satu penyumbang tingginya SiLPA di 2015. Bansos alokasi barang Rp 19.95 miliar dan uang 20 miliar di empat SKPD. Realisasi untuk barang 18 persen dan uang 48,68 persen. Sisa
total barang dan uang Rp 15,5 miliar,” jelasnya.

Terkait ketertiban administrasi, lanjut dia, selama ini tidak sedikit penerima bansos dan hibah yang susah atau lambat memberikan laporan. Padahal sangat sederhana, yakni hanya mencantumkan laporan keuangan dan kegiatan. Bahkan ada pula yang melaporkan secara tidak formal seperti melalui twitter dan laman Lapor Gub lengkap dengan foto hasil kegiatan.

“Ada pula masyarakat yang menghendaki penerima hibah harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Kami sepakat, namun kalau diumumkan di media massa biayanya tinggi. Kami sedang diskusikan, paling tidak para penerima bansos dan hibah akan diupload di website Pemprov Jateng agar masyarakat dapat turut memonitoring,” imbuhnya.(HJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :