Bawaslu Kudus Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit oleh Pantarlih

oleh -645 kali dibaca
Foto: Dok. ist.

Kudus, isknews.com – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyisakan waktu satu hari lagi. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus masih menemukan berbagai masalah dalam pelaksanaannya.

Heru Widiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, menyatakan bahwa pengawasan dan uji petik terhadap sampel pemilih di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, masih menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah ditulis dari rumah oleh Pantarlih tanpa pencocokan dengan data diri pemilih.

Selain itu, Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tersebut tidak mencantumkan nama penerima dan nama Pantarlih. Pelanggaran ini ditemukan pada TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor.

Selain itu, saat melakukan uji petik di rumah warga atas nama Kustiono, Pengawas Pemilu menemukan bahwa yang bersangkutan belum pernah dicoklit oleh Pantarlih.

Heru menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwungu, dugaan pelanggaran administratif oleh Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor terindikasi karena tidak mematuhi Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Pada Minggu, 21 Juli 2024, Panwaslu Kecamatan Kaliwungu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran coklit di Desa Garung Lor.

Dalam klarifikasi, Pantarlih TPS 001 Desa Garung Lor mengakui bahwa mereka tidak bertemu langsung dengan pemilih atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto saat melakukan coklit, namun hanya menyerahkan Formulir A Tanda Terima dan Formulir A Stiker karena sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) atas nama mereka. Pantarlih juga mengakui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur coklit.

Ketua Panwaslu Kecamatan, Ngadimin, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa Pantarlih mengikuti prosedur yang benar. Bawaslu Kudus juga membuka Posko Kawal Hak Pilih sampai tingkat kecamatan dan akan terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih hingga 27 November 2024. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :