Bayi Ditemukan dalam Tas Belanja, Ibu Kandungnya Ditangkap Polisi Kurang dari Lima Hari

oleh -1327 Dilihat
Konferensi pers Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. (Foto: Mel)

PATI, isknews.com – Misteri penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di dalam tas belanja di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, akhirnya terungkap. Kurang dari lima hari sejak bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dengan ari-ari menempel, polisi berhasil mengamankan perempuan yang diduga sebagai ibu kandungnya.

Perempuan berinisial AI (35), warga Kecamatan Juwana, diamankan Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (5/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah petunjuk dari lokasi penemuan bayi dan memeriksa beberapa saksi.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima pada awal Juni lalu.

“Kurang dari lima hari sejak laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dika saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kasus tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) siang. Seorang warga yang melintas di Gang Kamboja, Desa Growong Kidul, melihat tas belanja berwarna biru dongker yang tergeletak di lorong. Karena curiga, ia bersama warga lain membuka tas tersebut.

Betapa terkejutnya mereka saat mendapati seorang bayi laki-laki berada di dalam tas dalam keadaan masih hidup. Warga kemudian segera meminta bantuan bidan desa sebelum bayi dibawa ke Puskesmas Juwana untuk mendapatkan perawatan medis.

Penemuan bayi itu sempat menghebohkan masyarakat Juwana dan menjadi perhatian luas di media sosial. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri berbagai informasi yang mengarah kepada pelaku.

Menurut Dika, kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat. Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan bayi memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang badan 50 sentimeter dan masih berada dalam pengawasan petugas kesehatan.

Sementara itu, motif pelaku meninggalkan bayinya masih didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Semua fakta akan kami ungkap dalam proses penyidikan,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.