Kudus, isknews.com – Sudah semenjak tahun 2013 masyarakat empat desa di Kecamatan Dawe yang merasa resah akibat terimbas upaya Pengambilan dan Pemanfaatan Air Muria bagi kepentingan Komersial, pagi tadi di ruang rapat wakil bupati Kudus, telah digelar rapat dengan formasi lebih luas daripada yang selama ini pernah dilaksanakan baik itu oleh pemkab Kudus maupun instansi diatasnya.
Rapat yang diberi tajuk “Rapat Koordinasi Penertiban Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Gunung Muria,” awalnya akan dipimpin oleh Sekda Kudus, Noor Yasin, namun akibat molornya pelaksanaan rapat kemudian dipimpin oleh Asisten III Sekda bidang administrasi, Mas’ut didampingi oleh komandan Satpol PP Kudus Djati Solechah, Senin (24/7/17).
Rapat itu sendiri dihelat oleh Satpol PP Kudus, selaku instansi penegak perda, Wakil Dari Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juwana, Dinas PKPLH Kudus, BPSDA Provinsi, Dinas Pertanian, Satpol PP Provinsi, Perhutani, Kecamatan Dawe, Para Kades di wilayah terdampak, Kapolsek dan Danramil Dawe, BPMPPT, Kantor Kesbangpol Kudus, serta Achmad Fikri Kooordinator LSM LepasP LSM yang selama ini paling getol menyuarakan keresahan warga di sekitar pegunungan Muria Akibat masifnya eksploitasi dan komersialisasi air permukaan Muria.
Dalam kesempatan tersebut hampir seluruh elemen instansi terkait di Kudus menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktifitas pengambilan air permukaan yang beroperasi di wilayah kawasan gunung Muria.
Menurut wakil dari BBWS Pamali Juana, Mujari, “Para pengusaha itu diindikasi melakukan eksploitasi air secara ilegal di permukaan kawasan Gunung Muria, Kudus melalui tangki air di Desa Colo dan Desa Kajar Kecamatan Dawe, dan saya nyatakan mereka 100 persen ilegal karena hanya tiga pengusaha yang pernah berijin, namun masa berlakuknya kini telah habis,” ujar Mujari.
Lebih lanjut, Mujari menyetujui upaya keras yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Kudus, terkait dengan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pengusaha air muria.
Sementara itu rapat memutuskan akan melakukan tahap sosialisasi tentang persyaratan pengoperasian pengeksploitasian air muria, baik tentang kajian lingkungan, IMB dan dokumen kelengkapan yang harus di kantongi oleh para pengusaha, dan bila masa sosialisasi telah terlewati namun tidak ada progres maka akan dilakukan penindakan setelah terlebih dahulu dilakukan peringatan-peringatan. (YM)







