Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penegahan terhadap sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal asal Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea–Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya truk yang digunakan untuk membawa rokok illegal yang disamarkan dengan muatan funiture.
Berdasarkan informasi di atas, Tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan pada pukul 21.00 WIB ditemukan truk sesuai dengan informasi.
Selanjutnya, lanjut Rini, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal berupa rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan.
Barang hasil penindakan, truk serta pelaku NA (24 th) dan S (31 th) , dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Rokok SKM 392.000 batang, Rokok SKT 115.200 batang, Truk 1 unit, Handphone 4 unit, Total Perkiraan Nilai Barang Rp. 451.680.000,00, Total Potensi Kerugian Negara Rp. 251.238.080,00. (AJ/YM)






