Beaya Nikah Resmi Rp. 600. 000 Kalau Lebih Itu Jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah

oleh -1,378 kali dibaca

Kudus, isknews.com- Berkembangnya isu di masyarakat terkait biaya nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejumlah elemen masyarakat yg menamakan dirinya Lsm Patriot dengan ketuanya, M.Arwani SH, LSM Wijaya Kusuma dengan ketuanya Supriyanto serta Lsm Wisanggeni dengan ketuanya Choirul Anam, beraudiensi dengan jajaran kementrian Agama Kudus (1/9).

Di dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal diantaranya seputar biaya haji, umroh dan kedewasaan kerukunan antar umat beragama. Dijelaskan kepala kantor Kementrian Agama Kudus Hambali, bahwa sesuai dengan PP No.48 2014 biaya nikah ditetapkan  sebesar Rp.600.000,- dan harus dibayarkan melalui bank. Adapun bila ada biaya lebih dari 600 ribu adalah jasa oprasional P3N, mengingat petugas P3N tidak digaji oleh pemerintah, dan itupun sifatnya sukarela. Biaya Rp.600.000,- ini berlaku kalau pemohon mendatangkan kerumah, tapi kalau datang langsung ke KUA setempat tidak ada biayanya, alias gratis.

Dalam pertemuan tersebut, Supriyanto salah satu dari ketua LSM tersebut mengaku puas, “Akhirnya terjawab sudah yang menjadi buah bibir di masyarakat bahwa adanya kutipan dari petugas diluar tarif resmi dari kemenag adalah merupakan ongkos jasa, dan sifatnyapun hanyalah sukarela saja” kata Supri panggilan aktifis ini. (Ryan)

KOMENTAR SEDULUR ISK :