Bekali Kompetensi, PAN Jati Siapkan 600 Kader Perkuat Lini Saksi Pileg 2024

oleh -2,122 kali dibaca
Sekretaris DPD PAN Rochim Sutopo dan Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil saat berikan pendidikan politik kepada kader PAN Kecamatan Jati Kudus, Minggu 10/09/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Masih dalam rangkaian pendidikan politik di lingkungan kader DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kudus. Sekretaris DPD PAN Kudus yang juga calon legislatif untuk daerah pemilihan Kudus 1 Kecamatan Jati dan Kota, Rochim Sutopo mengatakan, salah satu penguatan organisasi yang dilakukan yakni mempersiapkan saksi untuk pemilu 2024.

Menurutnya dalam Pemilu 2024 Kabupaten Kudus dengan Jumlah 9 Kecamatan, 132 Desa/Kelurahan, dan Jumlah TPS 2.623 pihaknya perlu mempersiapkan saksi-saksi. Saat ini secara sporadis dan berjenjang DPD PAN Kudus melalui badan pemenangan pemilunya telah menggelar pelatihan yang dirangkaikan dengan TOT Saksi Pemilu pada ribuan saksi yang telah pihaknya gelar beberapa waktu lalu.

Untuk penjaringan saksi, lanjut Rochim, dengan memakai asumsi skema jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu, PAN sudah memiliki 70 persen saksi, yang siap mengamankan suara PAN di setiap TPS.

“Oleh karena itu pada malam ini mereka kami berikan pendidikan politik yang terkait dengan penguatan saksi dan pemetaan daerah pemilih untuk pemenangan pemilu 2024, khususnya di wilayah Kecamatan Jati,” ujarnya, Minggu (10/09/2023).

Rochim yang diberi tugas oleh partai menjadi koordinator penyiapan saksi di Kecamatan Jati dan Kota yang pada Pemilu sebelumnya mencapai jumlah TPS sebanyak 320 lebih. Secara serius terus menerus meningkatkan kompetensi kadernya dengan pelatihan saksi.

“Itulah mengapa di Kecamatan Jati ini kami mempersiapkan sebanyak dua kali lipat jumlah TPS yang ada sehingga kami rekrut 600 lebih calon saksi TPS, dengan peran satu orang bertugas sebagai saksi didalam dan seorang lagi diluar arena TPS,” terangnya.

Menurutnya ini sesuai instruksi DPP PAN agar seluruh pengurus dan fungsionaris PAN di daerah dapat mempersiapkan para saksi yang handal dan profesional dalam upaya menjaga suara PAN sehingga dapat mengawal pemilu adil dan bermartabat secara demokrasi.

Sementara di tempat yang sama, dalam pendidikan politik itu pembicara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Ahmad Kholil pada sesinya menjelaskan bahwa seorang saksi parpol harus memahami perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).

“Pengetahuan itu penting karena seperti urutan-urutan kegiatan yang ada di TPS, kalau ada urutan ini tidak terpenuhi bisa terjadi perhitungan suara ulang,” ungkapnya.

Selain itu, jelas dia saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. (YM/YM)
 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.