Kudus, isknews.com – Dianggap mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap. Puluhan warga dari RT 1, RW 3 Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, mendatangi Balai Desa. Kedatangannya untuk mengikuti audiensi terkait keberadaan Kandang aya di wilayahnya.
Dalam rapat audiensi yang dipimpin oleh kepala desa Eko Oktavian, juga dihadiri wakil dari Kecamatan, Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas PKPLH. Suasana sempat berlangsung panas dan nyaris ricuh antara kedua belah pihak.

Di pihak warga menilai peternakan ayam yang ada di wilayahnya dianggap tidak mengantongi ijin dan persetujuan dari warga. Sedangkan Ali Mahmudin pemilik kandang warga desa Kaliputu ngotot bahwa usahanya itu telah memiliki izin dari tetangga.
Menurut Joko Roni perwakilan warga yang menolak, dia mengatakan lokasi kandang ayam tempatnya dekat dengan permukiman. “Lokasi kandang ayam menurut peta peruntukan wilayah dari Dinas PUPR adalah merupakan kawasan pemukiman, bukan untuk peternakan,” kata Eko, Rabu (29/09/2020).

Kandang ayam itu terangnya, memang sudah berdiri satu tahun dan faktanya memang telah mencemari lingkungan serta menimbulkan bau busuk. Selain itu yang bersangkutan, belum mempunyai izin pendirian kandang ayam serta tak jelasnya sistem pembuangan limbah kotoran ayam.
“Banyak warga yang resah. Sebab dengan adanya kandang tersebut lalat serta bau tak sedap yang mencemari lingkungan sekitar. Permintaan warga itu kandang ayam tersebut segera ditutup. Karena selama ini sudah mencemari lingkungan. Limbah kotoran ayam juga dibuang ke sungai yang berada di timur kandang,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, warga juga menunjukkan foto-foto kotoran ayam yang dibuang ke sungai.
Sementara Kepala Desa Panjang Eko Oktavian menyatakan, awal bulan Desember 2019 pihaknya mendapat laporan warga Desa Panjang terkait kandang ayam yang berada di pemukiman warga.
“Sebelumnya pada tanggal 2 September 2020 kami juga melayangkan surat kepada pemilik kandang ayam terkait izin kandang ayam dan dari pemerintah Desa menunggu belum ada tindakan,” katanya.
Pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk segera mengurus izin. Bahkan menurutnya, peringatan itu sudah dilayangkan beberapa kali.
“Petunjuk dari Dinas PUPR juga lokasi yang digunakan untuk kandang ayam itu hanya untuk permukiman saja, bukan untuk lahan peternakan,” tandasnya.
Sementara itu Ali Mahmudin usai audiensi mengatakan, bahwa dirinya dipanggil ke balai desa untuk mencari solusi terbaik yang sama-sama menghasilkan keputusan yang baik.
“Saya mengharapkan pada pertemuan ini akan mengambil kesimpulan dan solusi sehingga kita bisa mengambil langkah kedepan. Tidak tahunya saya divonis harus menutup kandang. Ini saya menuntut hak saya, saya mau menutupnya namun harus ada ganti rugi,” kata Ali.
Menurutnya, dirinya bukanlah berkategori ‘peternak’, yang memelihara belasan ribu ekor ayam, tapi hanyalah ‘petani’ biasa, karena ayam yang ada di kandangnya hanya ada 1000 ekor saja. Modal yang dipergunakan untuk membuat usaha itu sebesar Rp 500 juta. Dengan luas lahan 500 meter persegi dan 1.000 ekor ayam.
“Sebelumnya aman-aman saja. Padahal saya sudah mendirikan sekitar satu tahun. Saya minta ganti rugi dari pembelian tanah dan pembuatan kandang ayam itu, kalau sepihak ya tidak bisa, bisa juga dikasih waktu untuk mengurus izin,” ucap warga yang berdomisili di Desa Kaliputu tersebut.
Ia mengakui, pihaknya hanya mempunyai surat persetujuan tetangga, yang ditanda tangani oleh warga sekitar. Menurutnya lokasi tersebut juga masih jauh dari permukiman warga.
Ia pun siap dibawa ke ranah hukum jika dipaksa menutup, tapi tidak ada ganti rugi.
“Kalau saya orang bertani yang cuman ada 1.000 ayam. Kalau tidak bisa ada solusi terbaik, silahkan dilanjutkan ke hukum. Apa nantinya menang atau kalah saya menghormati keputusan hukum,” tandasnya. (YM/YM)











