Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengubah seluruh Posyandu menjadi New Posyandu sebagai bentuk transformasi menyeluruh dalam pelayanan dasar di tingkat desa. Perubahan ini bukan hanya menyentuh sektor kesehatan, tetapi kini mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih luas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelayanan dasar di desa secara holistik.
“Kalau sebelumnya Posyandu itu hanya identik dengan layanan ibu dan anak, kini berubah total. New Posyandu akan menangani pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial,” jelasnya usai kegiatan sosialisasi, Rabu (19/6/2025).
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari di Aula Dinas PMD Kudus, dengan melibatkan kader Posyandu dari seluruh desa, pendamping desa, pendamping lokal desa, dan perwakilan kecamatan. Hari pertama mencakup Kecamatan Undaan, Gebog, Bae, Jekulo, Dawe, dan Mejobo, sementara hari kedua menyasar wilayah Kaliwungu, Kota Kudus, dan Jati.
“Intinya, semua Posyandu wajib bertransformasi. Ini bukan pilihan, tapi keharusan. Transformasi ini mencakup kelembagaan, struktur layanan, tata kelola, dan koordinasi lintas sektor,” tegas Famny.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembaruan Posyandu telah dimulai sejak beberapa tahun lalu, dengan berbagai bentuk seperti Posyandu Integrasi, Posyandu Prima, Posyandu Lansia dan Remaja, hingga Pos ILP (Integrasi Layanan Primer). Kini seluruhnya dilebur menjadi satu sistem terpadu bernama New Posyandu.
Sebagai bagian dari transformasi, kelembagaan Posyandu juga diperkuat. Jika dulu dikenal dengan istilah POKJANAL (Kelompok Kerja Operasional), kini dibentuk Tim Pembinaan Posyandu di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga desa. Di tingkat kabupaten, tim ini diketuai oleh istri Bupati Kudus yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK.
“Jangan sampai dipahami hanya sekadar mengganti papan nama. Ada prosedur baru, fungsi baru, dan cakupan layanan yang lebih luas. Butuh pemahaman bersama dan komitmen semua pihak agar transformasi ini berhasil,” pungkasnya.
Transformasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong kualitas hidup masyarakat Kudus secara merata. (AS/YM)







