Kudus, isknews.com – Setelah melalui proses audit selama 4 (empat) hari PT.Pura Nusapersada salah satu anak perusahaan Pura Group Kudus akhirnya berhasil menyabet sertifikasi SVLK, Perusahaan tersebut diaudit dalam rangka memastikan bahan baku produksinya bebas dari illegal logging.
Sertifikasi dilakukan oleh tim independen yang berlangsung sejak tanggal 27 – 30 Agustus 2018.
Seperti diketahui bersama Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah merupakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen PHPL No.P.14/PHPL/SET/4/2016 dengan sifat mandatory.
Manager GA Pura Group – Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT.Pura Nusapersada – Budi Susilo Kristiawan menyatakan bahwa PT.Pura Nusapersada berkomitmen mendukung program pemerintah dalam peredaran kayu secara legal.
“Dengan system lacak balak ini persoalan dari mana kayu itu berasal serta proses lanjutannya akan diketahui dengan jelas, dan berlakujuga untuk produk turunan atau lanjutannya,” tuturnya.
Secara terpisah Noor Faiz – Humas Pura Group mengemukakan sertifikasi legalitas kayu yang diperoleh PT. Pura Nusapersada adalah yang kesekian kalinya di jajaran Pura Group.
” Sebelumnya ada beberapa anak perusahaan Pura Group yang sudah bersertifikasi legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery, yaitu PT. Pura barutama (Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo),” terangnya.
” agi Pura Group, hal yang bersifat mandatory termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang hrus dijalankan sebagai bukti dan komitmen kami mendukung Pemerintah,” tandas Faiz. (YM/YM)








