Buntut Kisruh PAW Fraksi Partai Gerindra Kudus, PN Gelar Sidang Perdana Gugatan Agus

oleh -340 Dilihat
Suasana sidang perdana gugatan perdata Agus Waryono kepada Nurhudi terkait alotnya proses PAW di Fraksi Gerindra Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Gugatan perdata Agus Wariyono terhadap koleganya di Partai Gerindra yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Nurhudi mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Kudus. Gugatan tersebut merupakan buntut konflik internal anggota Partai Gerindra Kudus terkait alotnya mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) antara keduanya, Rabu (26/10/2022).

Melalui kuasa hukumnya Agus Waryono menggugat Nurhudi karena sesuai mekanisme partai yang disepakati dihadapan Majelis Partai, penggugat berhak menggantikan kedudukan Nurhudi dengan mekanisme PAW sebagai anggota DPRD Kudus.

Namun tergugat dianggap melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengingkari janji yang telah disepakati. Dalam surat tersebut, Nurhudi menyatakan akan mengundurkan diri pada 21 Februari 2022. Setelah itu Agus Wariyono menjabat sebagai anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Amat Soleh, kuasa hukum Agus Waryono, agenda pada sidang perdana kali ini adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak penggugat (Agus Wariyono dan tergugat (Nurhudi). Selanjutnya pada pekan depan akan dilangsungkan agenda sidang mediasi.

“Sidang awal ini belum masuk ke dalam materi gugatan. Rencananya Minggu depan akan dilangsungkan sidang mediasi kedua belah pihak. Prinsipal tidak hadir (Nurhudi, Red) diwakili oleh kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Soleh menyebut pihaknya mengantongi alat bukti yang kuat untuk menggugat Nurhudi. Hal ini ditunjukkan lewat surat kesepakatan yang dibuat antara Nurhudi dan Agus Wariyono disaksikan oleh ketua dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Dalam gugatan itu, kliennya mengajukan permohonan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,2 miliar. Sekaligus ganti rugi inmateriil sebesar Rp 1 miliar. Total permohonan ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar.

Kerugian materiil tersebut dihitung dari potensi pendapatan jika kliennya dilantik sebagai anggota DPRD Kudus per Februari 2021 lalu.

Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi menyatakan pihaknya optimis menang dan tidak terbukti atas gugatan yang disangkakan tersebut.

“Kami hormati proses hukumnya dan berjalan prosedur, kalau ingin masuk ke materi nanti dibuktikan di persidangan saja,” ungkapnya.

Dalam persidangan pertama kliennya berhalangan hadir. Di samping itu tidak ada kewajiban datang di sidang. Pihaknya memastikan kliennya pada persidangan mediasi akan hadir. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.