Kudus, isknews.com – Persidangan perkara tuduhan wanprestasi antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera melawan pemilik PO Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (23/4/2025).
Perkara yang bergulir sejak awal tahun tersebut, hari ini telah memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat.
Dalam gugatan yang diajukan KSP Maroz Sejahtera, pihak penggugat menuntut pembayaran utang sebesar Rp 500 juta kepada tergugat. Namun, kuasa hukum tergugat, Ahmad Triswadi, menyebut adanya kejanggalan dalam dokumen utama yang dijadikan dasar gugatan, yakni Surat Perjanjian Pinjaman Uang No. PP: 0004/32/01/XII/2019 tertanggal 12 Februari 2019.
“Saya melihat kejanggalan pada surat perjanjian pinjaman yang diajukan oleh penggugat. Kejanggalan tersebut berupa perubahan redaksional secara sepihak, yang membuat isi perjanjian tidak lagi sama dengan dokumen asli yang dipegang klien kami sejak penandatanganan bersama tahun 2019,” tegas Triswadi.
Untuk memperkuat argumen, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli, Dr. Agus Saiful Abib, seorang pakar hukum perdata.
Dalam kesaksiannya, Agus menegaskan bahwa perubahan redaksi tanpa adendum yang disepakati kedua belah pihak adalah pelanggaran yang wajib dibuktikan kebenarannya oleh pihak yang mengajukan dokumen.
“Jika terjadi perubahan redaksional sepihak, maka sesuai KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), beban pembuktian berada di pihak penggugat,” ujar Agus dalam persidangan.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti somasi yang dilayangkan pihak penggugat sebelum gugatan didaftarkan. Ia menyebut somasi tersebut cacat formil karena tidak menyebut pihak yang bertanggung jawab dan tidak dilengkapi tanda terima.
“Kami juga menilai adanya unsur denda yang tiba-tiba dimunculkan dalam gugatan, padahal tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal, Ini jelas bentuk kejanggalan tambahan” terangnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu sempat berlangsung alot karena perdebatan antara kedua pihak cukup tajam. Namun demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi secara utuh.
Ahmad Triswadi menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat bersikap independen dan objektif dalam menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil, mengedepankan fakta persidangan, dan menerima eksepsi kami. Kami menilai gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard karena cacat formil,” pungkas Triswadi.
Menurut Triswadi, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda kesimpulan yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim. (YM/YM)










