Gugatan KSP Maroz Tak Diterima, Pengacara Bos PO Haryanto : Itu Putusan Yang Adil

oleh -3,350 kali dibaca
Bos PO Haryanto H. Haryanto bersama kuasa hukum Ahmad Triswadi, (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Hiruk pikuk perkara perdata antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz melawan pemilik PO. Haryanto akhirnya mencapai titik terang.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang sejak enam bulan lalu, gugatan yang diajukan KSP Maroz resmi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Perkara dengan Nomor: 49/Pdt.G/2024/PN.Kds yang didaftarkan pada 19 November 2024 tersebut bermula dari dugaan wanprestasi yang diklaim oleh KSP Maroz terhadap Bos PO. Haryanto.

KSP Maroz menuding terjadi pelanggaran atas kewajiban dalam perjanjian utang piutang yang mengakibatkan kerugian pihak koperasi.

Namun dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Kudus pada 21 Mei 2025, gugatan KSP Maroz dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.Putusan tersebut disambut baik oleh pihak tergugat.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum H. Haryanto, Ahmad Triswadi, menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan dan integritas para hakim.

“Putusan ini menunjukkan kehati-hatian dan kecermatan para hakim. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Klien kami, Mbah Haji Haryanto, sangat menghormati keputusan ini,” ujar Triswadi, Minggu (25/05/2025).

Persidangan yang berlangsung intens dan penuh dinamika sempat menyeret dugaan perubahan isi dokumen perjanjian oleh pihak penggugat.

Untuk membuktikan hal itu, pihak tergugat menghadirkan ahli hukum perdata dari Semarang, Agus Saiful Abib.

Dalam keterangannya di hadapan majelis, Agus menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, dokumen perjanjian idealnya dibuat rangkap dua dan ditandatangani kedua belah pihak.

Ia juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan satu pihak mengubah isi perjanjian tanpa persetujuan pihak lain.

“Jika terdapat keberatan atas tanda tangan atau isi perjanjian, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian oleh pihak penggugat,” terang Agus.

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya usai putusan ini, Triswadi menegaskan pihaknya akan bersikap menunggu.

Namun ia menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum lanjutan jika KSP Maroz mengajukan upaya banding.

““Kami bersyukur atas putusan ini yang di dalamnya memuat beberapa pertimbangan hukum judex facti yang kuat dan tidak terbantahkan. Namun, kami menghormati hak hukum KSP Maroz sebagai penggugat untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Jika mereka menempuh jalur hukum lebih lanjut, kami akan melayaninya sampai inkracht,” tegasnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, sementara waktu Bos PO. Haryanto dinyatakan menang dalam perkara ini.

Perkara baru akan dianggap selesai sepenuhnya jika telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.