Kudus, isknews,com – Menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor: 49/Pdt.G/2024/PN.Kds tertanggal 21 Mei 2025, kuasa hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO) bukanlah kekalahan substansial, melainkan hanya persoalan administratif semata.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa gugatan dari pihak KSP Maroz sebagai penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Meski demikian, Yusuf menilai bahwa inti perkara atau substansi dari gugatan belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Kami sudah pelajari semuanya. Kami akan mengajukan gugatan baru. Jadi kami memilih bukan banding, melainkan gugatan ulang. Di awal Juni akan segera kami masukkan,” ujar Yusuf saat ditemui di Kudus.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa KSP Maroz menggugat Haji Haryanto—pengusaha transportasi pemilik PO Haryanto—atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait perjanjian pinjaman uang dengan nomor PP: 0004/32/01/XII/2019 tertanggal 12 Februari 2019 senilai Rp 500 juta.
Dalam petitum gugatan yang sebelumnya diajukan, pihak KSP Maroz meminta Haji Haryanto untuk membayar kewajibannya yang dianggap telah merugikan koperasi sebesar Rp 662.500.000. Rinciannya meliputi pinjaman pokok sebesar Rp 500 juta, bunga 2,5% selama 7 bulan senilai Rp 87,5 juta, serta denda 2,5% selama 6 bulan sebesar Rp 75 juta.
“Memang saat itu transfer dilakukan ke rekening pribadi, karena belum ada rekening resmi atas nama KSP Maroz. Tapi bukti transfernya jelas, ada catatan untuk pembayaran pinjaman KSP Maroz. Itu juga disertakan dalam alat bukti yang kami ajukan,” jelas Yusuf.
Menurutnya, dalam persidangan juga terungkap bahwa berita dalam kuitansi dan bukti transfer menyebutkan secara eksplisit bahwa pembayaran dilakukan untuk keperluan pinjaman koperasi, bukan keperluan pribadi. Bahkan, hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Ahli pun mengatakan, meskipun dana masuk ke rekening pribadi, selama dalam dokumen dan bukti tercantum jelas bahwa itu terkait utang ke koperasi, maka secara hukum tetap sah,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menegaskan bahwa pihak tergugat saat ini beralasan bahwa perjanjian dilakukan atas nama pribadi, karena nama Arvin Ando yang saat itu menjabat pengurus KSP tercantum tanpa jabatan. Namun hal itu, menurutnya, tidak menggugurkan substansi perjanjian.
“Dalam perjanjian itu memang hanya nama, bukan jabatan. Tapi kita tahu konteksnya, bahwa yang bersangkutan mewakili koperasi, bukan bertindak sebagai individu. Jadi tidak ada tipu daya,” katanya.
Pihaknya kini sedang mempersiapkan gugatan baru yang akan diajukan pada awal Juni. Gugatan tersebut akan diperbaiki secara formil agar tidak kembali mendapat putusan NO, sekaligus menegaskan kembali substansi utama mengenai adanya hubungan utang-piutang.
“Putusan NO itu seperti skor 0-0, tidak ada yang menang atau kalah. Tapi kami optimistis, dengan perbaikan administrasi, substansi gugatan kami akan diuji kembali dan bisa dimenangkan,” tambah Yusuf.
Ia menegaskan bahwa dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sudah menunjukkan adanya pinjaman dan pengakuan pembayaran bunga dari tergugat. Namun, hingga saat ini pokok pinjaman belum dibayarkan.
“Kalau tidak merasa punya pinjaman, kenapa membayar bunga? Artinya secara logika dan hukum, memang ada kewajiban. Pokoknya hingga kini belum dibayarkan, hanya bunganya saja,” tandasnya.
Yusuf juga menegaskan bahwa dirinya masih memegang kuasa hukum resmi dari KSP Maroz Sejahtera, dan tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak koperasi secara hukum.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Menaggapi balik upaya yang akan dilakukan penasehat hukum KSP Maroz atas putusan NO majelis hakim, kuasa hukum H Haryanto, Ahmad Triswadi berkomentar singkat, bahwa itu semua sudah merupakan pertimbangan majelis hakim.
“Tapi tentu saja pertimbangan hukum majelis hakim adalah suatu hal yang tidak sembrono, pasti telah didasarkan kepada sekian ketentuan dan regulasi yang relevan dgn pokok permasalahan,” ujarnya. (YM/YM)










