Kudus, isknews.com — Perseteruan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz dan Bos PO. Haryanto kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses persidangan selama hampir enam bulan di Pengadilan Negeri Kudus, pihak KSP Maroz resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas putusan perkara perdata yang sebelumnya diputuskan majelis hakim.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 49/Pdt.G/2024/PN.Kds, majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus telah membacakan putusan secara terbuka pada 21 Mei 2025. Putusan tersebut memenangkan pihak tergugat, yakni Bos PO. Haryanto. Tidak menerima hasil tersebut, KSP Maroz kemudian menempuh jalur banding.
Langkah hukum banding itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Bos PO. Haryanto, Ahmad Triswadi, saat ditemui di sela-sela agenda sidang terpisah di Pengadilan Agama Kudus. Tris, sapaan akrabnya, menyatakan pihaknya telah menerima notifikasi elektronik dari e-Court Mahkamah Agung yang menyebut bahwa KSP Maroz mengajukan permohonan banding pada 3 Juni 2025.
“Kami sudah mendapat notifikasi dari e-Court MA, bahwa lawan kami telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 3 Juni. Ya silakan saja, itu memang hak dia sebagai pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tingkat pertama,” ujar Tris kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, Tris menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir dengan langkah hukum lanjutan tersebut. Ia mengaku siap menghadapi upaya hukum apapun yang akan dilakukan oleh pihak lawan.
“Kami tidak terlalu khawatir dengan pengajuan banding ini. Kami akan tetap siap melayani proses hukumnya. Yang jelas, kami menghormati hak hukum siapapun, termasuk KSP Maroz,” tambahnya dengan tenang.
Dalam perkara sebelumnya, Tris dan tim kuasa hukum sempat menghadirkan Agus Saiful Abib, seorang ahli hukum perdata dari Semarang untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Diketahui, keterlibatan ahli hukum dalam sidang menjadi salah satu poin strategis dalam memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Tris menyebut pihaknya segera menyusun kontra memori banding, yakni dokumen tanggapan resmi terhadap keberatan yang diajukan pihak KSP Maroz.
“Kami sedang menyusun kontra memori banding. Dalam waktu dekat akan segera kami ajukan ke Pengadilan Tinggi sebagai bentuk perlawanan atas banding yang diajukan lawan kami,” jelasnya.
Tris juga menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada 21 Mei 2025 lalu sudah adil dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Kudus sangat tepat. Putusan itu telah mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum di persidangan, dan mencerminkan rasa keadilan yang hakiki bagi klien kami dan masyarakat secara umum,” tandasnya.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan dua entitas besar di Kudus: KSP Maroz sebagai pihak penggugat dan Bos PO. Haryanto sebagai tergugat. Persidangan yang berlangsung selama setengah tahun ini diwarnai dengan sejumlah momen menarik, termasuk kehadiran ahli hukum perdata dan sorotan media lokal.
Kini, kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk diperiksa kembali pada tingkat banding. Baik KSP Maroz maupun pihak PO. Haryanto masih akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadilan masing-masing. Sementara itu, publik akan terus menantikan bagaimana perkembangan babak baru dari sengketa yang mengemuka ini. (YM/YM)