Bupati Kudus Beberkan Alasan Pembebastugasan Kepala Disdag

oleh -444 Dilihat
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat dimintai ketrangan oleh wartawan usai rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (29/8/2025). (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, membeberkan alasan pembebastugasan sementara Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, berinisial AIS.

Menurutnya, keputusan itu diambil karena adanya indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.

Sam’ani menjelaskan, AIS terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mencakup beberapa aspek.

“Ada tiga (pelanggaran), termasuk ada pelanggaran pendasaran pasar, pungli juga ada, termasuk lapak, dan juga ada etika,” ungkapnya saat dimintai keterangan pada Jumat (29/8/2025).

Pembebastugasan sementara tersebut mulai berlaku sejak Senin, 25 Agustus 2025.

Bupati menilai langkah ini penting agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih objektif tanpa ada intervensi dari pihak terkait.

Selain AIS, Sam’ani menyebut kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus bukan pertama kali terjadi.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, hingga Juli 2025 sudah ada 10 ASN yang dijatuhi sanksi disiplin dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Bellinda Birton berkomitmen menjaga integritas ASN.

“Mumpung masih diberi kepercayaan masyarakat, masih dikasih amanah oleh Tuhan Yang Maha Esa, lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” pesannya.

Bupati juga mengingatkan agar ASN tidak memperlambat pelayanan publik.

“Kalau bisa jangan leda-lede, jangan ngel-ngel masyarakat. Kalau bisa melayani masyarakat sebaik-baiknya, secepat-cepatnya, setepat-tepatnya,” tandasnya.

Sementara itu dihari yang sama, Inspektorat Kabupaten Kudus memastikan proses pemeriksaan terhadap AIS masih terus berjalan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut terkait dengan administrasi keuangan di lingkungan dinas perdagangan.

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan sejak Juli 2025 dan langsung menindaklanjutinya dengan proses pemeriksaan.

“Ini masih berproses, memang ada laporan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurut Eko, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan selesai.

“Target selesai belum tahu kapan,” tuturnya.

Untuk memperkuat pemeriksaan, inspektorat telah memanggil lebih dari lima orang saksi. Keterangan dari para saksi itu digunakan untuk menguatkan laporan awal sekaligus memastikan hasil pemeriksaan lebih komprehensif.

“Selama ini kami melakukan pemanggilan saksi secara bertahap. Lebih dari lima orang sudah dimintai keterangan,” beber Eko.

Ia menegaskan bahwa hasil audit belum bisa dipublikasikan sebelum proses pemeriksaan benar-benar rampung.

“Hasil audit masih berproses, nanti ya,” katanya menekankan.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menambahkan pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat sebelum melakukan tindak lanjut.

“Nanti dari BKPSDM akan periksa lagi. Dari situ baru ditentukan apakah ada unsur pelanggaran disiplin ASN yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :