Kudus, isknews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengumumkan sejumlah kebijakan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat.
“Kami sepakat, dengan diskresi yang kami punya, memberikan diskon 15 persen untuk retribusi pasar dan penghapusan dendanya. Selain itu, denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga kami hapus sampai akhir Desember 2025,” ujar Sam’ani saat ditemui wartawan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pasar di Kabupaten Kudus dan wajib pajak PBB yang masih memiliki tunggakan denda, bahkan untuk denda beberapa tahun ke belakang.
Namun, Sam’ani menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajaknya.
“Wajib pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus,” jelas Sam”ani yang didampingi Kepala BPPKAD Djati Solechah dan Ibspektur Inspektorat Eko Jumartono.
Bupati menambahkan, pengajuan keringanan harus dilakukan oleh wajib pajak atau pengelola pasar melalui prosedur resmi, dengan menyampaikan permohonan ke pemerintah daerah dan tembusan ke dinas Perdagangan dan BPPKAD.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjawab aspirasi dari perwakilan paguyuban pedagang pasar yang sebelumnya mengeluhkan lesunya kondisi ekonomi dan sepinya aktivitas perdagangan.
“Kami ikut memperhatikan kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” katanya.
Sam’ani juga mengajak masyarakat untuk memaknai peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus dengan kegiatan yang sederhana, khidmat, dan bermakna.
“Kita isi kemerdekaan ini dengan belajar terus, bekerja maksimal, dan berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya. (YM/YM)







