Bupati Kudus Pahamkan Kegunaan Dana Cukai melalui Sosialisasi DBHCHT

oleh -3,348 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus rutin keliling Desa melaksanakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal itu untuk memahamkan masyarakat terkait kegunaan DBHCHT tahun 2021 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020.

“Perlu ada pemahaman ke masyarakat terkait PMK 206 ini. Jangan sampai di masyarakat terjadi miss. Dana cukai di Kudus itu digunakan untuk apa, fungsinya untuk apa, masyarakat harus tahu,” jelas Bupati Kudus HM Hartopo saat sambutan sosialisasi DBHCHT di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Sabtu (4/12/2021).

Di hadapan warga, Hartopo menjelaskan, Dalam peraturan pada PMK tersebut, DBHCHT boleh digunakan dalam beberapa kegiatan. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kemudian untuk prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Meski Kudus bukanlah kabupaten yang memiliki lahan tembakau. Namun, Kudus mempunyai sekitar 71 ribu buruh rokok. Hartopo menyebut DBHCHT Kudus tahun 2021 merupakan terbanyak di Jawa tengah, yakni sekitar Rp 155 miliar.

Di samping itu, selain menyosialisasikan kegunaan DBHCHT, Hartopo juga mengajak masyarakat Kudus untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Masyarakat yang mendapati rokok tanpa pita cukai dan diperjualbelikan secara ilegal, bisa langsung melapor ke pihak Bea Cukai Kudus.

Lebih lanjut, Hartopo menjelaskan, sejak PMK 206 ini disahkan pada bulan Desember 2020, PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

“PMK 206 ini perlu dijelaskan ke masyarakat, sehingga masyarakat tahu kegunaan DBHCHT. Dalam sosialisasi, ada semacam diskusi, masyarakat bertanya yang tidak diketahui, kita menjelaskan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan memberikan semangat kepada buruh rokok di Kudus agar tetap maksimal dalam bekerja. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan DBHCHT tentang cukai ilegal dan sebagainya.

“Tetap semangat bekerja secara maksimal, dan tetap jaga protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi saat ini,” pesannya.

Siti Aminah, salah satu peserta sosialisasi mengaku lebih faham tentang DBHCHT lewat sosialisasi tersebut. Ia yang sebelumnya tidak mengerti tentang DBHCHT menjadi faham.

“Jelas bermanfaat sekali, saya baca materi terlebih dahulu kemudian jika ada yang tidak paham langsung saya tanyakan,” bebernya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.