Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat industri hasil tembakau agar lebih tertata, adil, dan memiliki daya saing. Hal ini ia sampaikan bersama Wabup Kudus Belinda Birton saat mendampingi Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam kunjungan kerja ke kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Megawon Kecamatan Jati, Kudus, pada Jumat (3/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sam’ani menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus. Menurutnya, keberadaan kawasan ini akan menjadi ruang bagi pelaku industri kecil untuk berkembang, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen mengembangkan SIHT sebagai ruang bagi industri kecil agar bisa berdaya saing. Pemkab Kudus siap bersinergi untuk memastikan keberadaan kawasan ini membawa manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembangunan SIHT Kudus mampu menjadi solusi bagi perusahaan rokok kecil agar masuk ke jalur resmi. Dengan demikian, pasar yang lebih adil dapat tercipta sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Pembangunan SIHT ini dipastikan bisa menampung perusahaan kecil, sekaligus mendorong perusahaan rokok ilegal beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan pasar yang sehat dan memberi dampak positif bagi tenaga kerja,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa menilai langkah pemerintah pusat dalam penguatan SIHT sejalan dengan aspirasi masyarakat Kudus. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan industri dengan kesejahteraan para pekerja.
Dalam kunjungan tersebut, Bea Cukai juga menampilkan hasil penindakan peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang tahun 2025 hingga September. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, merinci barang bukti yang disita, mulai dari rokok ilegal sebanyak 1,79 juta batang senilai Rp1,33 miliar, minuman beralkohol tanpa pita cukai, hingga mesin pelinting rokok ilegal.
Pemerintah menegaskan akan terus menghadirkan iklim usaha yang sehat melalui penindakan tegas terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus memberikan ruang berkembang bagi usaha resmi agar industri hasil tembakau di Kudus makin kuat dan memberi nilai tambah bagi daerah. (AS/YM)






